Advertisement
Pelajar yang Bunuh Begal Dituntut Rehabilitasi 1 Tahun, Ini Alasan Jaksa
Suasana persidangan ZA di area PN Kepanjen Kabupaten Malang pada Senin (20/1/2020). - Suara.com/Aziz
Advertisement
Harianjogja.com, MALANG- Pelajar bunuh begal di Kabupaten Malang Jawa Timur, ZA, 17, dituntut hukuman setahun rehabilitasi oleh jaksa dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa pada Selasa (21/1/2020).
Hal tersebut diungkapkan salah satu Tim Pengacara pelajar yang kini duduk di bangku kelas XII SMA tersebut, Bakti Riza Hidayat usai persidangan yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang Jawa Timur.
Advertisement
Bhakti mengemukakan, dalam dakwaan primer terhadap kliennya yang merujuk pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tak terbukti. Pun demikian dengan Pasal 338 tentang pembunuhan.
"Tadi jaksa menyampaikan tuntutan. Bahwa ZA didakwa dengan pasal 351 KUHP ayat (3) tentang penganiayaan berakibat kematian. Maksimal hukumannya tujuh tahun, namun oleh jaksa dituntut satu tahun harus ditaruh di lembaga kesejahteraan sosial di Wajak Kabupaten Malang," katanya kepada awak media.
BACA JUGA
Menanggapi tuntutan tersebut, masih kata Bakti, pihaknya tetap berpegang teguh pada pendirian awal. Yakni sesuai Pasal 49 ayat (1) dan (2).
Dalam ayat satu pasal tersebut berbunyi, 'Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.'
Kemudian pada ayat dua, 'Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.'
"Karena adanya ancaman ke teman perempuannya dan itu [pembelaan berujung kematian] dibolehkan," jelasnya.
"Titik ideal kami oslag, artinya lepas dari segala tuntutan hukum. Itu yang akan kami sampaikan besok kepada hakim," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Nataru, Jasa Foto Busana Jawa di Malioboro Diserbu Wisatawan
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Celine Dion Parodikan The Grinch di Malam Natal
- Semifinal AFF U-19, Vietnam Siapkan Taktik Khusus Hadapi Indonesia
- Mobil Listrik Tiongkok Makin Mirip, Inovasi Dipertanyakan
- Libur Nataru 2025, Dishub Bantul Pastikan Angkutan Wisata Laik Jalan
- Dukungan Unik Fans H2H: Adopsi Orangutan Atas Nama Carmen
- BTNGM Berduka, Pendaki Kaltim Meninggal di Gunung Merbabu
- Thailand Kecam Serangan Roket Kamboja ke Desa Sipil
Advertisement
Advertisement



