Advertisement
Pelajar yang Bunuh Begal Dituntut Rehabilitasi 1 Tahun, Ini Alasan Jaksa
Advertisement
Harianjogja.com, MALANG- Pelajar bunuh begal di Kabupaten Malang Jawa Timur, ZA, 17, dituntut hukuman setahun rehabilitasi oleh jaksa dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa pada Selasa (21/1/2020).
Hal tersebut diungkapkan salah satu Tim Pengacara pelajar yang kini duduk di bangku kelas XII SMA tersebut, Bakti Riza Hidayat usai persidangan yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang Jawa Timur.
Advertisement
Bhakti mengemukakan, dalam dakwaan primer terhadap kliennya yang merujuk pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tak terbukti. Pun demikian dengan Pasal 338 tentang pembunuhan.
"Tadi jaksa menyampaikan tuntutan. Bahwa ZA didakwa dengan pasal 351 KUHP ayat (3) tentang penganiayaan berakibat kematian. Maksimal hukumannya tujuh tahun, namun oleh jaksa dituntut satu tahun harus ditaruh di lembaga kesejahteraan sosial di Wajak Kabupaten Malang," katanya kepada awak media.
Menanggapi tuntutan tersebut, masih kata Bakti, pihaknya tetap berpegang teguh pada pendirian awal. Yakni sesuai Pasal 49 ayat (1) dan (2).
Dalam ayat satu pasal tersebut berbunyi, 'Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.'
Kemudian pada ayat dua, 'Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.'
"Karena adanya ancaman ke teman perempuannya dan itu [pembelaan berujung kematian] dibolehkan," jelasnya.
"Titik ideal kami oslag, artinya lepas dari segala tuntutan hukum. Itu yang akan kami sampaikan besok kepada hakim," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
Advertisement
Advertisement