Advertisement
Proyek Tol Jogja-Solo Korbankan 472.155 Hektare Lahan di Jawa Tengah
Ilustrasi jalan tol. - JIBI/Nicolous Irawan
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG– Ratusan ribu hektare lahan yang tersebar di tiga kabupaten bakal terimbas pembangunan Jalan Tol Solo-Jogja. Namun demikian, pemerintah menyebut proses pembangunan tetap memperhatikan kondisi masyarakat dan lingkungan di wilayah terdampak.
Proyek pembangunan Tol Solo-Jogja kini telah memasuki tahap persiapan pengadaan lahan. Dalam Pengumuman No.590/0001282 yang ditandatangani pejabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Herru Setiadhie tanggal 17 Januari 2019 lalu, proyek jalan tol tersebut membutuhkan lahan seluas 472.155 hektare.
Advertisement
Pengadaan ratusan ribu hektare lahan tersebut rencananya akan berdampak di tiga kabupaten yakni Kabupaten Karanganyar, Boyolali, dan Klaten. Untuk kabupaten Karanganyar, daerah yang akan terdampak proyek tol mencakup satu kecamatan dan satu desa. Sedangkan Kabupaten Boyolali, pembangunan jalan tol itu berpotensi mengurangi lahan di dua kecamatan yakni Banyudono dan Sawit yang mencakup sembilan desa.
Khusus wilayah Klaten, kebutuhan lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan Tol Solo - Yogya lebih luas lagi. Pasalnya di kabupaten yang berbatasan langsung dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu proyek tol bakal melewati lahan di delapan kecamatan termasuk 34 desa atau kelurahan.
BACA JUGA
Pemprov Jateng seperti dikutip dari pengumuman tersebut Selasa (21/1/2020) menjelaskan rencana pengadaan tanah diperkirakan akan berlangsung dari tahun 2020 - 2021. Sementara itu untuk pembangunan jalan tol, pembangunannya bakal dimulai begitu pembebasan lahan selesai dan diperkirakan selesai pada 2025.
Adapun tahap pengadaan tanah dibagi dalam dua fase yakni tahap persiapan dan tahap pelaksanaan. Tahap persiapan mencakup aktivitas pemberitahuan rencana pembagunan, pendataan awal, konsultasi publik, penetapan lokasi, dan pengumuman penetapan lokasi.
Sedangkan tahap pelaksanaan terkait dengan aktivitas inventarisasi & identifikasi, pengumuman peta bidang tanah dan normatif, penetapan nilai, musyawarah, pemberian ganti rugi hingga pelepasan obyek pengadaan tanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkab Bantul Siapkan Bonus Atlet Porda DIY 2025, Cair 2026
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- UMKM Banjarnegara Didorong Melek Digital Lewat Creators Lab
- Luhut Ungkap Sejarah Hilirisasi dan Bandara IMIP Morowali
- Bantul Tambah 12 Titik Early Warning System Antisipasi Banjir-Longsor
- Mendag Targetkan Ekspor Tumbuh 9,6 Persen pada 2029
- Bonus Atlet Sleman Kurang Rp892 Juta, Lanjut 2026
- JOGJAROCKARTA FESTIVAL: Pesta Musik Cadas Terakhir di Kridosono
- Suka Duka Tawa Tayang 8 Januari 2026, Angkat Komedi Relasi Ayah-Anak
Advertisement
Advertisement



