Advertisement
Proyek Tol Jogja-Solo Korbankan 472.155 Hektare Lahan di Jawa Tengah
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG– Ratusan ribu hektare lahan yang tersebar di tiga kabupaten bakal terimbas pembangunan Jalan Tol Solo-Jogja. Namun demikian, pemerintah menyebut proses pembangunan tetap memperhatikan kondisi masyarakat dan lingkungan di wilayah terdampak.
Proyek pembangunan Tol Solo-Jogja kini telah memasuki tahap persiapan pengadaan lahan. Dalam Pengumuman No.590/0001282 yang ditandatangani pejabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Herru Setiadhie tanggal 17 Januari 2019 lalu, proyek jalan tol tersebut membutuhkan lahan seluas 472.155 hektare.
Advertisement
Pengadaan ratusan ribu hektare lahan tersebut rencananya akan berdampak di tiga kabupaten yakni Kabupaten Karanganyar, Boyolali, dan Klaten. Untuk kabupaten Karanganyar, daerah yang akan terdampak proyek tol mencakup satu kecamatan dan satu desa. Sedangkan Kabupaten Boyolali, pembangunan jalan tol itu berpotensi mengurangi lahan di dua kecamatan yakni Banyudono dan Sawit yang mencakup sembilan desa.
Khusus wilayah Klaten, kebutuhan lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan Tol Solo - Yogya lebih luas lagi. Pasalnya di kabupaten yang berbatasan langsung dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu proyek tol bakal melewati lahan di delapan kecamatan termasuk 34 desa atau kelurahan.
Pemprov Jateng seperti dikutip dari pengumuman tersebut Selasa (21/1/2020) menjelaskan rencana pengadaan tanah diperkirakan akan berlangsung dari tahun 2020 - 2021. Sementara itu untuk pembangunan jalan tol, pembangunannya bakal dimulai begitu pembebasan lahan selesai dan diperkirakan selesai pada 2025.
Adapun tahap pengadaan tanah dibagi dalam dua fase yakni tahap persiapan dan tahap pelaksanaan. Tahap persiapan mencakup aktivitas pemberitahuan rencana pembagunan, pendataan awal, konsultasi publik, penetapan lokasi, dan pengumuman penetapan lokasi.
Sedangkan tahap pelaksanaan terkait dengan aktivitas inventarisasi & identifikasi, pengumuman peta bidang tanah dan normatif, penetapan nilai, musyawarah, pemberian ganti rugi hingga pelepasan obyek pengadaan tanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
- Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
- Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
Advertisement
Advertisement