Advertisement
11 Saksi Akan Dimintai Keterangan soal Kasus Siwi Widi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pramugari Siwi Widi Purwanti atau Siwi Sidi melaporkan kasus pencemaran nama baik yang menimpa dirinya. Kasus tersebut saat ini masih didalami oleh polisi.
Sebanyak 11 saksi nantinya akan dimintai keterangan soal tudingan simpanan bos Garuda Indonesia sebagaimana disebut oleh akun Twitter @digeeembok.
Advertisement
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, delapanĀ dari 11 saksi adalah staf Garuda Indonesia serta rekan Siwi Sidi. Dari mereka, polisi akan menggali informasi mengenai profesi Siwi sebagai pramugari.
"Rencananya delapan saksi lagi yang akan dipanggil karena memang cuitan tersebut (cuitan akun Twitter @digeeembok) menyebut nama teman-teman [Siwi] dan staf Garuda Indonesia," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).
Untuk tiga saksi lainnya merupakan saksi ahli. Mereka yang terdiri dari ahli bahasa hingga pidana akan dikorek keterangannya pekan depan.
"Ada tiga saksi ahli yang akan kita coba minta keterangannya, yakni saksi ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana. Semoga secepatnya diketahui siapa pemilik akun ini [akun Twitter @digeeembok]," sambung Yusri.
Sebelumnya, Siwi Sidi telah selesai diperiksa penyidik pada Senin (20/1/2020) kemarin. Siwi diperiksa kurang lebih lima jam dan dicecar 42 pertanyaan oleh pihak penyidik. Dia diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.15 WIB.
Diketahui, Siwi didampingi kuasa hukumnya, Elza Syarief mengadakan konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020). Ia menegaskan informasi dari akun Twitter terhadap dirinya adalah tidak benar.
"Jadi pemberitaan dari akun @digeeembok itu tidak benar, saya merasa benar-benar harga diri saya dicoreng dan privasi saya untuk berada di pekerjaan saya dalam pramugari merasa saya tidak nyaman," ucap Siwi Sidi.
Bersama Elza Syarief, Sidi melaporkan akun Twitter @digeeembok ke Polda Metro Jaya. Laporan itu telah dibuat pada 28 Desember 2019.
Laporannya teregister dalam laporan polisi LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pelaporan itu menggunakan jeratan Pasal UU ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Akses Keluar Masuk Jalan Tol Jogja Solo Segmen Klaten-Prambanan, Jarak Tempuh Hanya 10 Menit
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
Advertisement
Advertisement