Advertisement
11 Saksi Akan Dimintai Keterangan soal Kasus Siwi Widi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pramugari Siwi Widi Purwanti atau Siwi Sidi melaporkan kasus pencemaran nama baik yang menimpa dirinya. Kasus tersebut saat ini masih didalami oleh polisi.
Sebanyak 11 saksi nantinya akan dimintai keterangan soal tudingan simpanan bos Garuda Indonesia sebagaimana disebut oleh akun Twitter @digeeembok.
Advertisement
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, delapanĀ dari 11 saksi adalah staf Garuda Indonesia serta rekan Siwi Sidi. Dari mereka, polisi akan menggali informasi mengenai profesi Siwi sebagai pramugari.
"Rencananya delapan saksi lagi yang akan dipanggil karena memang cuitan tersebut (cuitan akun Twitter @digeeembok) menyebut nama teman-teman [Siwi] dan staf Garuda Indonesia," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).
Untuk tiga saksi lainnya merupakan saksi ahli. Mereka yang terdiri dari ahli bahasa hingga pidana akan dikorek keterangannya pekan depan.
"Ada tiga saksi ahli yang akan kita coba minta keterangannya, yakni saksi ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana. Semoga secepatnya diketahui siapa pemilik akun ini [akun Twitter @digeeembok]," sambung Yusri.
Sebelumnya, Siwi Sidi telah selesai diperiksa penyidik pada Senin (20/1/2020) kemarin. Siwi diperiksa kurang lebih lima jam dan dicecar 42 pertanyaan oleh pihak penyidik. Dia diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.15 WIB.
Diketahui, Siwi didampingi kuasa hukumnya, Elza Syarief mengadakan konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020). Ia menegaskan informasi dari akun Twitter terhadap dirinya adalah tidak benar.
"Jadi pemberitaan dari akun @digeeembok itu tidak benar, saya merasa benar-benar harga diri saya dicoreng dan privasi saya untuk berada di pekerjaan saya dalam pramugari merasa saya tidak nyaman," ucap Siwi Sidi.
Bersama Elza Syarief, Sidi melaporkan akun Twitter @digeeembok ke Polda Metro Jaya. Laporan itu telah dibuat pada 28 Desember 2019.
Laporannya teregister dalam laporan polisi LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pelaporan itu menggunakan jeratan Pasal UU ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
- Boston Celtics Kalahkan Cleveland Cavaliers di Semifinal NBA Wilayah Timur
- Penerbangan Carter Umrah Masih Dimungkinkan Dibuka di Bandara Adi Soemarmo Solo
- Pemkot Solo Gelar Nobar Timnas vs Guinea, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jensud
- Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
Berita Pilihan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
- Gelombang Panas Melanda Asia, Ini Dampaknya di Indonesia Menurut BMKG
Advertisement
Masuk Awal Kemarau, BPBD DIY Pastikan DIY Tidak Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Kecam Serangan Militer Israel ke Rafah
- Waspada! Marak Penipuan dengan Modus Mengirimkan Email Palsu
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mataram dan Bali, Warga Berhamburan
- Gunung Ibu Halmahera Erupsi, Lontarkan Abu Ketinggian 2 Kilometer
- Tak Lagi Dianggap Bagian dari PDI Perjuangan, Begini Respons Jokowi
- Wacana Prabowo-Gibran Tambah Kementerian, Pakar: Harus Ubah Regulasi
- Desak Israel Berhenti Menyerang Rafah, China: Itu Kejahatan Kemanusian
Advertisement
Advertisement