Advertisement
Arsul Sani Lega Rommy Bukan Penerima Suap
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani. - Suara.com/Ria Rizki
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menghormati vonis dua tahun penjara yang menjerat kepada mantan Ketua Umum PPP Rommahurmuziy (Rommy).
Namun, di balik vonis tersebut, Arsul Sani merasa lega karena pasal yang digunakan untuk memvonis membuktikan Rommy hanya terlibat gratifikasi uang, dan bukan menerima suap.
Advertisement
Arsul menjelaskan jika pasal yang dikenakan adalah Pasal 11 UU No. 20/2001 yang mengatur tentang pemerimaan gratifikasi, dan bukan pakai Pasal 12 (b) UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor No.31/1999 yang mengatur perbuatan suap.
"Jadi kesalahan Rommy berdasarkan putusan pengadilan adalah menerima gratifikasi berupa uang, dan kemudian tidak menyerahkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang tersebut," ucap Arsul kepada Okezone, Senin (20/01/2020).
BACA JUGA
Karena itu, bagi Arsul Sani pasal yang digunakan dalam vonis tersebut semakin memperjelas, perkara Rommybukan merupakan tindak pidana berupa pemerimaan uang yang masuk ke dalam kategori gratifikasi.
"Bukan tindak pidana suap-menyuap. Sebab kalau yang dianggap terbukti itu adalah menerima suap, maka Pengadilan Tipikor Jakpus tentu akan memvonis Rommy atas dasar Pasal 12 (b) bukan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001," terang Anggota DPR RI tersebut.
"Ada sedikit kelegaan di kami karena ini lebih merupakan perkara gratifikasi yang tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari, dari pada soal suap yang digembar-gemborkan di ruang publik dan media," tutup Arsul Sani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Okupansi Hotel di DIY Turun, Wisatawan Pilih Solo dan Magelang
- Jasa Marga Tebar Diskon Tarif Tol 30 Persen untuk Urai Arus Balik
- Badan Gizi Nasional Hentikan Operasional 1.528 SPPG
- Teror Air Keras: RSCM Ungkap Kondisi Aktivis KontraS Andrie Yunus
- Iran Izinkan Kapal Negara Sahabat Lewati Hormuz di Tengah Blokade
- Produksi Sampah di Bantul Naik 8 Persen Selama Libur Lebaran
- Tol Serang-Panimbang Seksi 2 Rangkasbitung-Cileles Ditutup Sementara
Advertisement
Advertisement








