Advertisement
Arsul Sani Lega Rommy Bukan Penerima Suap
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menghormati vonis dua tahun penjara yang menjerat kepada mantan Ketua Umum PPP Rommahurmuziy (Rommy).
Namun, di balik vonis tersebut, Arsul Sani merasa lega karena pasal yang digunakan untuk memvonis membuktikan Rommy hanya terlibat gratifikasi uang, dan bukan menerima suap.
Advertisement
Arsul menjelaskan jika pasal yang dikenakan adalah Pasal 11 UU No. 20/2001 yang mengatur tentang pemerimaan gratifikasi, dan bukan pakai Pasal 12 (b) UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor No.31/1999 yang mengatur perbuatan suap.
"Jadi kesalahan Rommy berdasarkan putusan pengadilan adalah menerima gratifikasi berupa uang, dan kemudian tidak menyerahkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang tersebut," ucap Arsul kepada Okezone, Senin (20/01/2020).
Karena itu, bagi Arsul Sani pasal yang digunakan dalam vonis tersebut semakin memperjelas, perkara Rommybukan merupakan tindak pidana berupa pemerimaan uang yang masuk ke dalam kategori gratifikasi.
"Bukan tindak pidana suap-menyuap. Sebab kalau yang dianggap terbukti itu adalah menerima suap, maka Pengadilan Tipikor Jakpus tentu akan memvonis Rommy atas dasar Pasal 12 (b) bukan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001," terang Anggota DPR RI tersebut.
"Ada sedikit kelegaan di kami karena ini lebih merupakan perkara gratifikasi yang tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari, dari pada soal suap yang digembar-gemborkan di ruang publik dan media," tutup Arsul Sani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Agresi Israel, Penduduk Gaza Diperkirakan Krisis Pangan dalam Enam Pekan Lagi
- Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur
- Jokowi Siapkan Program Unggulan untuk Prabowo-Gibran
- Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Advertisement