Advertisement
Arsul Sani Lega Rommy Bukan Penerima Suap
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani. - Suara.com/Ria Rizki
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menghormati vonis dua tahun penjara yang menjerat kepada mantan Ketua Umum PPP Rommahurmuziy (Rommy).
Namun, di balik vonis tersebut, Arsul Sani merasa lega karena pasal yang digunakan untuk memvonis membuktikan Rommy hanya terlibat gratifikasi uang, dan bukan menerima suap.
Advertisement
Arsul menjelaskan jika pasal yang dikenakan adalah Pasal 11 UU No. 20/2001 yang mengatur tentang pemerimaan gratifikasi, dan bukan pakai Pasal 12 (b) UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor No.31/1999 yang mengatur perbuatan suap.
"Jadi kesalahan Rommy berdasarkan putusan pengadilan adalah menerima gratifikasi berupa uang, dan kemudian tidak menyerahkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang tersebut," ucap Arsul kepada Okezone, Senin (20/01/2020).
BACA JUGA
Karena itu, bagi Arsul Sani pasal yang digunakan dalam vonis tersebut semakin memperjelas, perkara Rommybukan merupakan tindak pidana berupa pemerimaan uang yang masuk ke dalam kategori gratifikasi.
"Bukan tindak pidana suap-menyuap. Sebab kalau yang dianggap terbukti itu adalah menerima suap, maka Pengadilan Tipikor Jakpus tentu akan memvonis Rommy atas dasar Pasal 12 (b) bukan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001," terang Anggota DPR RI tersebut.
"Ada sedikit kelegaan di kami karena ini lebih merupakan perkara gratifikasi yang tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari, dari pada soal suap yang digembar-gemborkan di ruang publik dan media," tutup Arsul Sani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 15 Desember 2025, Tarif Rp8.000
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Desember 2025
- Atletico Madrid Tekuk Valencia 2-1, Griezmann Jadi Penentu
- Terbaru, Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Minggu 14 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025, Cek Layanannya
- Chelsea Tundukkan Everton 2-0, Palmer dan Gusto Bersinar
- Jadwal SIM Keliling Bantul Desember 2025, Ada di MPP
- Cuaca Jakarta Minggu: Pagi Berawan, Sore Berpotensi Hujan
Advertisement
Advertisement




