Indomobil Rilis Tyranno X di Jakarta Fair 2026, Motor Listrik Baru
Indomobil eMotor luncurkan Tyranno X di Jakarta Fair 2026, motor listrik 160 km, harga Rp32,8 juta.
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jum\'at (21/6/2019). /ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso
Harianjogja.com, JAKARTA - Terdakwa mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy tidak menerima dan menikmati uang Rp41,4 juta pemberian eks Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Hal tersebut disampaikan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi.
"Bahwa uang tersebut tidak pernah diperoleh dan dinikmati terdakwa....maka tidak adil pula apabila terdakwa dimintai pertanggungjawaban atas uang tersebut," ujar Hakim Muhammad Idris dalam pembacaan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Hakim mengatakan uang yang diberikan oleh Muafaq itu tidak pernah sampai di tangan Rommy, melainkan diterima oleh sang sepupu, Abdul Wahab. "Uang tersebut diperoleh Abdul Wahab dari Muhammad Muafaq Wirahadi, kemudian dipergunakan untuk kebutuhan pencalonan Abdul Wahab, dalam pencalonan anggota legislatif Kabupaten Gresik tahun 2019," ucap Hakim.
Selain itu, terkait dakwaan adanya uang sebesar Rp5 juta yang diberikan oleh mantan Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin kepada Rommy, hakim menyebut bahwa berdasarkan fakta persidangan hal tersebut tidak terbukti.
"Mempertimbangkan bahwa terhadap penerimaan uang sebesar Rp5 juta, di persidangan tidak ada fakta yang dapat menunjukkan kalau terdakwa menerima uang tersebut, maka tidak adil kalau terdakwa bertanggung jawab atas uang tersebut," kata Hakim.
Adanya beberapa fakta tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan bagi Rommy.
Sebelumnya, Rommy divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Majelis Hakim Tipikor, karena terbukti menerima suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, dan dakwaan kedua alternatif kedua," ujar ketua majelis hakim Fashal Hendri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Muhammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta," sambung Fashal.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp46,4 juta subsider satu tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Indomobil eMotor luncurkan Tyranno X di Jakarta Fair 2026, motor listrik 160 km, harga Rp32,8 juta.
Jadwal Bus KSPN Jogja Juni 2026 lengkap dengan rute dan tarif murah ke pantai selatan. Liburan praktis mulai Rp12.000.
LPS menyalurkan Rp2 miliar untuk mahasiswa UGM melalui bantuan UKT korban banjir Sumatera dan program beasiswa pendidikan hasil kolaborasi literasi keuangan.
Jadwal KA Bandara YIA Minggu 21 Juni 2026 lengkap layanan reguler dan Xpress. Cek waktu keberangkatan agar tak ketinggalan pesawat.
Jadwal Prameks Jogja–Kutoarjo Minggu 21 Juni 2026 lengkap. Cek jam keberangkatan terbaru agar tidak kehabisan tiket.
Prakiraan cuaca Jogja Minggu 21 Juni 2026 didominasi cerah berawan. Simak suhu dan potensi hujan di DIY hari ini.