Advertisement
Istri PNS Korban KDRT Terima Separuh Gaji Pasangan
Ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mengatur ketat perlakukan pegawai negeri sipil (PNS) terhadap istri. Ternyata istri akan mendapat setengah dari gaji suami apabila menerima kekerasan dalam rumah tangga.
Akun Instagram maukerjaid, menyebut istri akan menerima separuh dari gaji suami yang berstatus PNS apabila terbukti melakukan KDRT atau mengabaikan kewajiban keluarga. Termasuk juga jika terbukti selingkuh.
Advertisement
“Istri dari suami yang PNS akan mendapat 1/2 gaji suami per bulan [apabila melakukan KDRT],” tulis akun tersebut dikutip Minggu, (19/1/2020).
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45/1990. Adapun pasal 8 ayat 5 PP tersebut menjelaskan bahwa istri berhak untuk separuh gaji mantan suami bila pernikahannya tidak memiliki anak atau 2/3 gajinya [suami] untuk menghidupi mantan istri-anaknya bila pernikahanya beranak.
Selain itu pada pasal 8 ayat 6 disebutkan hak tersebut bisa diklaim kalau cerainya karena KDRT, alkoholisme atau kejanduan judi pengabaian keluarga + 2 tahun tanpa nafkah dan perselingkuhan. “Jangan sampai ada kekerasan diantara kita,” tulis akun itu.
Unggahan ini mendapat rambutan dari netizen termasuk 2,700 kali disukai atau like. Sejumlah warganet ikut mengomentari unggahan tersebut.
"Wah... harusnya ibu saya dulu dapat ya. Dulu ibu saya ngalamin itu," tulis @amanah***.
"tetep saja si anak yang jadi korban," kata @nunuw***.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
Advertisement
Polda DIY Ungkap 56 Kasus Pekat Selama Operasi Pekat Progo 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bapanas: Stok Beras 47,1 Juta Ton di 2026, Indonesia Diklaim Surplus
- Wisata Sleman 2026 Tembus 955 Ribu Kunjungan, Didominasi Turis Jawa
- Cegah Stunting, Asupan Gizi pada Anak Harus Jadi Perhatian
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 12 Maret 2026
- Liga Champions: PSG Bungkam Chelsea 5-2, Kvaratskhelia Cetak Brace
- Jadwal KA Bandara YIA Kamis 12 Maret 2026
- Gol Penalti Havertz di Injury Time Selamatkan Arsenal
Advertisement
Advertisement








