Advertisement
Pemkab Purworejo Buka Pos Kesehatan bagi Pengikut Keraton Agung Sejagat
Advertisement
Harianjogja.com, PURWOREJO - Pemkab Purworejo membuka nomor pengaduan dan pos layanan kesehatan bagi warga yang pernah atau masih menjadi pengikut 'Raja' Keraton Agung Sejagat (KAS) Toto Santoso.
"Ini (nomor pengaduan dan pos layanan kesehatan) sudah siap, ini masih proses juga," jelas Asisten III Setda Purworejo, Pram Prasetyo Achmad, saat dihubungi detikcom, Minggu (19/1/2020).
Advertisement
Pram bilang pos layanan kesehatan tersebut tersedia di seluruh Puskesmas di Purworejo. Pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Dinas Kesehatan Purworejo untuk mensukseskan program layanan kesehatan itu.
"Puskesmas di setiap kecamatan akan terus standby," tuturnya.
Ketersediaan pos layanan kesehatan, lanjut Pram, amatlah penting. Sebab, hingga kini ternyata masih ada warga atau pengikut KAS yang percaya dengan bualan 'Raja' Toto Santoso dan 'Permaisuri' Fanni Amidania.
"Memang ada yang sudah bisa kembali ke kondisinya semula. Namun ada juga warga yang masih menganggap apa yang disampaikan 'Raja' dan 'Ratu' itu adalah suatu kebenaran," ungkap Pram.
Untuk itu Pemkab akan menyediakan layanan kesehatan terutama pendampingan psikologis kepada para korban. "Kita akan mengupayakan pendampingan psikologi," sebutnya.
Selain itu, kata Pram, Pemkab Purworejo juga telah membuka nomor pengaduan. Layanan pengaduan bisa diakses melalui SMS ke nomor 082140273000 dengan format 'nama-alamat-uraian pengaduan'.
"Kalau ada yang sifatnya laporan juga bisa diadukan di Kantor Kecamatan. Namun kalau enggan hadir bisa memanfaatkan nomor pengaduan Pemkab tersebut," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : detik.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Serangan Wereng Meluas, DPP Kulonprogo Basmi dengan Pestisida
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
- Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur: Pemprov Jateng Targetkan Penuntasan Kemiskinan
- Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
Advertisement
Advertisement