Advertisement

Kejagung Blokir 156 Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi Jiwasraya

Sholahuddin Al Ayyubi
Kamis, 16 Januari 2020 - 19:27 WIB
Budi Cahyana
Kejagung Blokir 156 Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro - Antara/Nova Wahyudi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir 84 bidang tanah di Kabupaten Lebak dan 72 bidang tanah di Kabupaten Tangerang, Banten, atas nama tersangka dugaan korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan seluruh tanah itu diblokir karena diduga terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun. 
 
Menurutnya, 156 bidang tanah yang sudah diblokir atau dibekukan tersebut tidak bisa lagi dilakukan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah maupun jual-beli.
 
"Jadi total tanah yang sudah diblokir ada 84 bidang tanah di Kabupaten Lebak dan 72 bidang tanah di Kabupaten Tangerang. Terkait kepemilikan tanah itu diduga atas nama tersangka BT (Benny Tjokrosaputro)," tuturnya, Kamis (16/1).
 
Menurut Hari, tim penyidik akan terus melakukan pelacakan aset milik para tersangka dalam rangka pengembalian kerugian negara atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun.
 
"Kami akan terus melakukan pelacakan aset milik para tersangka," katanya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sleman Panen 6,3 Hektar Lahan Pertanian Padi Organik Varietas Sembada Merah

Sleman
| Selasa, 15 Juli 2025, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat

Wisata
| Selasa, 15 Juli 2025, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement