Advertisement
Kejagung Blokir 156 Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi Jiwasraya
Kamis, 16 Januari 2020 - 19:27 WIB
Budi Cahyana
Benny Tjokrosaputro - Antara/Nova Wahyudi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir 84 bidang tanah di Kabupaten Lebak dan 72 bidang tanah di Kabupaten Tangerang, Banten, atas nama tersangka dugaan korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan seluruh tanah itu diblokir karena diduga terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun.
Menurutnya, 156 bidang tanah yang sudah diblokir atau dibekukan tersebut tidak bisa lagi dilakukan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah maupun jual-beli.
"Jadi total tanah yang sudah diblokir ada 84 bidang tanah di Kabupaten Lebak dan 72 bidang tanah di Kabupaten Tangerang. Terkait kepemilikan tanah itu diduga atas nama tersangka BT (Benny Tjokrosaputro)," tuturnya, Kamis (16/1).
Menurut Hari, tim penyidik akan terus melakukan pelacakan aset milik para tersangka dalam rangka pengembalian kerugian negara atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun.
"Kami akan terus melakukan pelacakan aset milik para tersangka," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Penanggulangan Kemiskinan Optimalkan Kader Khusus, Pendampingan Warga Miskin Makin Intensif
Kulonprogo
| Kamis, 25 April 2024, 18:47 WIB
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
- Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
Advertisement
Advertisement