Polri Selidiki Penyebab Kebakaran KMP Batumandi di Merak
Polri menyelidiki penyebab kebakaran KMP Batumandi di perairan Merak. KNKT juga diminta memeriksa aspek teknis dan nonteknis.
Ilustrasi lahan pertanian/Ist
Harianjogja.com, JAKARTA - Alih fungsi lahan membuat sebanyak 60.000 hektare lahan pertanian menyusut setiap tahunnya. Biasanya, alih fungsi ini dilakukan untuk proyek pembangunan jangka panjang seperti perumahan, pabrik dan jalan tol dan fasilitas umum lainnya.
"Angka sebesar itu nyaris setara dengan angka penurunan produksi sebanyak 300.000 ton setiap tahun," ujar Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan) Kuntoro Boga Andri, di Jakarta, Senin, (13/1/ 2020).
Sebenarnya, kata Kuntoro, pemerintah melalui Kementan sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Langkah dilakukan untuk bisa mengkontrol dan menjaga keseimbangan semua aspek, termasuk ekonomi, sosial masyarakat, dan ekologis dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
"Ketika pemanfaatan lahan melampaui daya dukungnya, maka alam bukan lagi menjadi sumber daya melainkan bencana. Karena itu perlu ada pengaturan keseimbangan antara alam dan kebutuhan ruang, termasuk perlindungan lahan pertanian dalam penataan ruang," katanya.
Di sisi lain, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga terus mengecam dan mengancam bagi siapa saja yang berani mengalihfungsikan lahan pertanian. Ancaman tersebut telah diatur dalam UU.41/2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
"Arah pengaturan dari UU ini adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan dari derasnya arus degradasi. Adapun Ketentuan yang dibangun dalam UU ini dimaksudkan agar bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktivitas pertanian pangan yang sesuai peruntukan," ujar Mentan SYL di berbagai kesempatan.
UU tersebut kata mentan juga menegaskan sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian. Pasal 72, 73, dan 74 menerangkan dengan rinci denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan.
"Yang pasti, dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar, ujar SYL. Kementan dibawah pimpinan Syahrul Yasin Limpo juga tegas meminta penegak hukum agar menangkap pengalihfungsi lahan pertanian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Polri menyelidiki penyebab kebakaran KMP Batumandi di perairan Merak. KNKT juga diminta memeriksa aspek teknis dan nonteknis.
MotoGP akan menggelar demonstrasi di COTA, Austin, pada 24 Oktober 2026. Dani Pedrosa, Nicolo Bulega, Dovizioso, dan Savadori ikut tampil.
APBD Kabupaten Kulon Progo untuk tahun anggaran 2027 masih dalam proses pengesahan dan sekarang tahapannya baru sampai merampungkan KUA-PPAS sehingga pos aloka
Jadwal bola 21–22 Oktober 2026: Persija vs Arema, Como vs Man United, Bayern vs Arsenal, serta Real Madrid vs Leipzig.
Janice Tjen dan Storm Hunter lolos ke semifinal ganda Japan Open 2026 setelah mengalahkan pasangan Taiwan lewat match tie-break.
Bali United menang 5-0 atas Garudayaksa pada pekan keenam Super League 2026/2027. Serdadu Tridatu naik ke posisi kedua klasemen.