Advertisement
Tak Hanya Andalkan OTT dan Penyadapan, KPK Juga Diminta Tindaklanjuti Laporan Masyarakat
Ketua KPK Firli Bahuri bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron membacakan pakta integritas saat serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019). - ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Pengamat hukum dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menyarankan pimpinan baru KPK tidak hanya mengandalkan operasi tangkap tangan dan penyadapan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.
Menurut Suparji, KPK juga harus aktif menindaklanjuti seluruh laporan dari masyarakat terkait kasus tindak pidana korupsi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Advertisement
Selain itu, Suparji menyarankan masyarakat untuk turut serta mengawasi kinerja lembaga antirasuah tersebut.
"Jadi menurut saya tidak sebatas dua kasus OTT yang baru saja dilakukan KPK, tetapi bagaimana konsistensi KPK ke depan agar tetap terjaga untuk menyelesaikan kasus-kasus" tuturnya, Sabtu (11/1/2020).
BACA JUGA
Suparji juga mendesak KPK agar menindaklanjuti perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sudah ada laporan hasil audit kerugian negara dari BPK, seperti kasus Pelindo II. BPK menyebut ada kerugian negara sebesar Rp6 triliun.
"Harus ada proses hukum yang akuntabel terhadap penyelesaian kasus itu," katanya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengungkapkan empat proyek di lingkungan Pelindo II merugikan negara lebih dari Rp6 triliun berdasarkan laporan hasil pemeriksaan.
"Maka wewenang ada di aparat penegak hukum," katanya usai menandatangani kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Menurut Agung, empat proyek di Pelindo II itu yakni perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas Koja, proyek Kalibaru, juga global bond.
Selain mengidentifikasi kerugian negara, Agung menjelaskan BPK juga mengidentifikasi konstruksi perbuatan melawan hukum dan mengidentifikasi pihak yang tertanggung jawab.
"Sisanya apakah ada mens rea (niat jahat) di situ, kami sudah serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," kata Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
- Prabowo: Indonesia Aman Pangan di Tengah Krisis Global
- Longsor Sampah Bantargebang: 2 Korban Lagi Ditemukan Meninggal
- Pecah Kongsi, AS Kecewa Serangan Israel ke Depot BBM Iran
- KPK Panggil Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Suap Jalur Kereta
Advertisement
Jelang Lebaran, Jalan Terdampak Proyek Tol JogjaSolo Ditambal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Tertinggi Iran
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 9 Maret 2026
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Senin 9 Maret 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Senin 9 Maret 2026, Beroperasi Seharian
- Cek Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata dan Terminal, 9 Maret 2026
- Cuaca DIY, Senin 9 Maret 2026: Awas Kulonprogo dan Sleman Hujan Petir
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Senin 9 Maret 2026
Advertisement
Advertisement






