Advertisement
Tak Hanya Andalkan OTT dan Penyadapan, KPK Juga Diminta Tindaklanjuti Laporan Masyarakat
Ketua KPK Firli Bahuri bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron membacakan pakta integritas saat serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019). - ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Pengamat hukum dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menyarankan pimpinan baru KPK tidak hanya mengandalkan operasi tangkap tangan dan penyadapan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.
Menurut Suparji, KPK juga harus aktif menindaklanjuti seluruh laporan dari masyarakat terkait kasus tindak pidana korupsi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Advertisement
Selain itu, Suparji menyarankan masyarakat untuk turut serta mengawasi kinerja lembaga antirasuah tersebut.
"Jadi menurut saya tidak sebatas dua kasus OTT yang baru saja dilakukan KPK, tetapi bagaimana konsistensi KPK ke depan agar tetap terjaga untuk menyelesaikan kasus-kasus" tuturnya, Sabtu (11/1/2020).
BACA JUGA
Suparji juga mendesak KPK agar menindaklanjuti perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sudah ada laporan hasil audit kerugian negara dari BPK, seperti kasus Pelindo II. BPK menyebut ada kerugian negara sebesar Rp6 triliun.
"Harus ada proses hukum yang akuntabel terhadap penyelesaian kasus itu," katanya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengungkapkan empat proyek di lingkungan Pelindo II merugikan negara lebih dari Rp6 triliun berdasarkan laporan hasil pemeriksaan.
"Maka wewenang ada di aparat penegak hukum," katanya usai menandatangani kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Menurut Agung, empat proyek di Pelindo II itu yakni perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas Koja, proyek Kalibaru, juga global bond.
Selain mengidentifikasi kerugian negara, Agung menjelaskan BPK juga mengidentifikasi konstruksi perbuatan melawan hukum dan mengidentifikasi pihak yang tertanggung jawab.
"Sisanya apakah ada mens rea (niat jahat) di situ, kami sudah serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," kata Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Minggu 29 Maret 2026: Tarif Rp8.000
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks 28 Maret dari Jogja ke Kutoarjo, Ini Rinciannya
- Empat Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 28 Maret 2026
- Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah, SPPG Langsung Ditutup
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
- Prakiraan Cuaca Sabtu 28 Maret Hujan Ringan Merata di DIY
- Diguyur Hujan Deras, GT Purwomartani Sempat Ditutup Sementara
- Urus SIM Akhir Pekan di Jogja, Ini Jadwal Sabtu 28 Maret 2026
Advertisement
Advertisement





