Advertisement

Tak Hanya Andalkan OTT dan Penyadapan, KPK Juga Diminta Tindaklanjuti Laporan Masyarakat

Sholahuddin Al Ayyubi
Minggu, 12 Januari 2020 - 10:27 WIB
Nina Atmasari
Tak Hanya Andalkan OTT dan Penyadapan, KPK Juga Diminta Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Ketua KPK Firli Bahuri bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron membacakan pakta integritas saat serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019). - ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Pengamat hukum dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menyarankan pimpinan baru KPK tidak hanya mengandalkan operasi tangkap tangan dan penyadapan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.

Menurut Suparji, KPK juga harus aktif menindaklanjuti seluruh laporan dari masyarakat terkait kasus tindak pidana korupsi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Advertisement

Selain itu, Suparji menyarankan masyarakat untuk turut serta mengawasi kinerja lembaga antirasuah tersebut.

"Jadi menurut saya tidak sebatas dua kasus OTT yang baru saja dilakukan KPK, tetapi bagaimana konsistensi KPK ke depan agar tetap terjaga untuk menyelesaikan kasus-kasus" tuturnya, Sabtu (11/1/2020).

Suparji juga mendesak KPK agar menindaklanjuti perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sudah ada laporan hasil audit kerugian negara dari BPK, seperti kasus Pelindo II. BPK menyebut ada kerugian negara sebesar Rp6 triliun.

"Harus ada proses hukum yang akuntabel terhadap penyelesaian kasus itu," katanya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengungkapkan empat proyek di lingkungan Pelindo II merugikan negara lebih dari Rp6 triliun berdasarkan laporan hasil pemeriksaan. 

"Maka wewenang ada di aparat penegak hukum," katanya usai menandatangani kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Menurut Agung, empat proyek di Pelindo II itu yakni perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas Koja, proyek Kalibaru, juga global bond.

Selain mengidentifikasi kerugian negara, Agung menjelaskan BPK juga mengidentifikasi konstruksi perbuatan melawan hukum dan mengidentifikasi pihak yang tertanggung jawab. 

"Sisanya apakah ada mens rea (niat jahat) di situ, kami sudah serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," kata Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement