Advertisement
PNS yang Rumahnya Kebanjiran Boleh Ambil Cuti Khusus
Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11). - ANTARA/Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bencana banjir mulai melanda sejumlah daerah di Pulau Jawa.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) bisa mengambil cuti jika rumahnya kebanjiran atau terdampak banjir.
Advertisement
“Dalam manajemen PNS dikenal beberapa jenis cuti, antara lain cuti di luar tanggungan negara, cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting,” katanya melalui pesan instan, Kamis (2/1/2019).
Tjahjo menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria cuti karena alasan penting. Salah satunya terdampak bencana alam.
BACA JUGA
Lamanya cuti tersebut maksimal 1 bulan. Pimpinan instansi yang akan menilai berapa lama PNS bisa mengambil hak tersebut.
“Dengan demikian, banjir Jakarta dapat dikategorikan bencana alam, sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak bencana sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya meniadakan sistem ganjil-genap untuk semua kendaraan roda empat selama banjir masih terjadi di beberapa ruas jalan DKI Jakarta.
Kasubdit Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, Fahri Siregar mengemukakan bahwa sejak 1-2 Januari 2020, Kepolisian tidak menindak para pengendara kendaraan roda empat yang telah melanggar aturan ganjil-genap. Pasalnya, Fahri menjelaskan bahwa banyak pengendara roda empat yang berusaha mencari jalan agar tidak terkena dampak banjir di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta.
“Sejak kemarin (1/1/2020), hingga hari ini Kamis (2/1/2020), sistem ganjil-genap untuk pagi dan sore kami tiadakan,” tuturnya,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Beli 5.000 Bom Pintar Boeing, Pengiriman Mulai 2029
- OTT KPK: Uang Ratusan Juta Disita, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka
- THR ASN 2026 Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp11,16 Triliun
- BPOM Selidiki Penjualan Tramadol Bebas di Warung-Warung
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
Advertisement
Gerbang Tol Purwomartani Hanya Untuk Akses Masuk, Pemudik Bisa Keluar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Heeseung Keluar dari ENHYPEN, Siap Rintis Karier Solo
- Sempat Longsor Tiga Kali, Jalur Clongop Gunungkidul Kembali Dibuka
- Jusuf Kalla Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Arab Saudi
- Jadwal Buka Puasa di Jogja 10 Maret 2026, Magrib 17.58 WIB
- Fungsikan Tol Purwomartani-Prambanan 16-29 Maret, Ini Aturannya
- Viral Kapal Tanker Mandeg di Lepas Pantai Selatan Kulonprogo
- PAN Copot Bupati Rejang Lebong Usai OTT KPK
Advertisement
Advertisement








