Advertisement
Usulan Hukuman Mati Koruptor Dianggap Hanya Strategi Jokowi Mengalihkan Desakan Perppu KPK
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai menjenguk Menkopolhukam Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (10/10/2019). - Suara.com/Arya Manggala]
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Lembaga pemantau korupsi, ICW mengkritisi keinginan Presiden Joko Widodo yang menerapkan hukuman mati untuk koruptor.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadana menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak paham hukum jika membuka peluang hukuman mati untuk koruptor.
Advertisement
Kurnia menilai pemberian efek jera ke koruptor bisa dilakukan tanpa hukuman mati.
"Ini lagi-lagi Jokowi tidak paham bagaimana konsep memberikan efek jera, dan tidak paham bahwa hukuman mati sebenarnya sudah diatur dalam UU Tipikor kita Pasal 2 ayat 2," kata Kurnia di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (29/12/2019).
BACA JUGA
Menurutnya hukuman mati bukan salah satu cara untuk memberikan efek jera dan mengurangi tindak pidana korupsi.
"Kalau kita mengacu pada indeks korupsi dunia, negara yang telah mengoptimalkan hukuman mati juga tidak jauh indeks korupsinya dengan Indonesia. Berarti ini ada tidak sinkron dengan kesimpulan Jokowi dengan masalah di Indonesia," jelasnya.
Selain itu Kurnia juga menyebut kalau Jokowi tengah membangun narasi lain di tengah desakan penerbitan Perppu KPK.
"Jadi itu kami pandang sebagai narasi usang yang hanya ingin menggeser isu agar masyarakat tidak fokus pada Perppu tapi pada wacana hukuman mati," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengakui belum ada penerapan hukuman mati untuk para koruptor yang diatur dalam UU Tipikor. Namun, Jokowi menyebut, hukuman mati bisa dijatuhkan kepada pelaku korupsi terhadap anggaran penanggulangan bencana alam.
"Tapi sampai sekarang belum ada, tapi di luar bencana belum ada, yang sudah ada saja belum pernah diputuskan hukuman mati. UU ada belum tentu diberi ancaman hukuman mati, di luar itu UU-nya belum ada," ujar Jokowi saat sesi tanya jawab dengan para siswa di acara pentas #PrestasiTanpaKorupsi di SMK Negeri 57 Jakarta, Taman Margasatwa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019)
Hal itu disampaikan Jokowi menanggapi pertanyaan yang disampaikan Harli Hermansyah, siswa SMK 57. Harli menanyakan kepada Jokowi, kenapa pemerintah tidak terlalu tegas memberikan hukuman mati kepada koruptor.
Jokowi pun mengatakan bahwa di UU memang ada hukuman mati kepada koruptor terkait bencana alam.
"Iya kalau di undang undang-nya memang ada ada yang korupsi dihukum mati itu akan dilakukan," jawab Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Jelang Nataru, Pedagang Wisata Gunungkidul Diingatkan Tak Nuthuk
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Timnas Voli Putra Indonesia Bidik Juara Grup B SEA Games
- Bantul Kekurangan 153 Kepala Sekolah TK hingga SMP
- Lomba Lacak Sinyal ARDF Latih Kesiapsiagaan Bencana di Kulonprogo
- Polri Segera Umumkan Tersangka Bencana Banjir Sumatera Utara
- Jemaat Gereja St Albertus Agung Buat Altar dari Barang Bekas
- Rizki Juniansyah Rebut Emas SEA Games dan Pecahkan Rekor Dunia
- Guru Besar UGM Usul Sebagian Dana MBG Dialihkan ke Daerah Bencana
Advertisement
Advertisement




