Advertisement
Bawa Sabu di Bali, 2 Warga India Diadili
Ilustrasi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar mengadili dua warga India bernama Manjeet Singh, 32, dan Harvinder Sing, 26, karena membawa 2.756 gram sabu-sabu ke Bali tanpa izin.
"Terhadap terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan I yang beratnya melebihi satu kilogram," ujar jaksa penuntut umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dalam dakwaan subsider, di Denpasar, Kamis (19/12/2019).
Advertisement
Keduanya didakwa dengan dua pasal yaitu pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 115 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
"Terhadap kedua terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," kata jaksa dalam dakwaan primer.
BACA JUGA
Saat persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Sobandi, jaksa menjelaskan kasus bermula pada 2 September 2019 kedua terdakwa menerima paket dari seseorang yang tidak dikenal bernama Kulwant Kulkata untuk dibawa ke Bali. Kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp9 juta untuk pengiriman tersebut.
"Bahwa saat kedua terdakwa berangkat dari Jakarta menuju Denpasar, keduanya memasukkan satu tas kain berwarna biru berisi paket sabu-sabu ke dalam koper dan ditutupi dengan baju milik terdakwa Harvinder Singh," kata jaksa pula.
Jaksa Lovi menjelaskan pada 3 September 2019, terdakwa Manjeet Singh membuka empat bungkus paket narkotika tersebut dan dibungkus menjadi satu kantong plastik, kemudian diletakkan di atas meja.
Pada waktu yang sama, kedua terdakwa ditangkap oleh pihak Polresta Denpasar di hotel tempat kedua terdakwa tinggal. Dari kedua terdakwa ditemukan satu kantong plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.756 gram neto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
- Kasus Amsal Berbuntut Panjang, DPR Desak Evaluasi Total Kejari Karo
- Anak Indonesia Nyaris Semua Online, PP Tunas Jadi Benteng Terakhir
- BMKG Turunkan Tim ke Maluku Utara dan Sulut Usai Gempa M 7,6
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 2 April 2026
- BMKG: Gempa M7,6 Ternate Akibat Sesar Naik, Warga Diminta Jauhi Pantai
- Event Jogja 2 April 2026, dari Tulus hingga Kirab Budaya
- LHKPN Presiden Masih Diproses, Harta Wapres Sudah Terbuka
- Jadwal Misa Trihari Suci dan Paskah 2026 Paroki se-DIY
- Ucapan Kamis Putih 2026, Penuh Makna Kasih dan Kerendahan Hati
- Listrik Padam Hari Ini: Sleman dan Kota Jogja Kena Giliran
Advertisement
Advertisement









