Advertisement
Pembunuh Mahasiswi Universitas Bengkulu Diringkus saat Ingin Bunuh Diri
Ilustrasi. - Dok JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, BENGKULU - Tim gabungan Polda Bengkulu dan Polres Kota Bengkulu, berhasil menangkap Pardi bin Suhaila, 29, Kamis (19/12/2019). Pardi adalah terduga pembunuhan mahasiswi Universitas Bengkulu, Wina Mardiani, 20.
Pria 29 tahun itu berhasil diamankan di daerah tanah kelahirannya, di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Advertisement
Pardi diamankan setelah diketahui ingin menghabisi nyawanya sendiri dengan cara bunuh diri. Ia melukai dirinya dengan senjata tajam, di bagian perut sebelah kiri.
Akibatnya, Pardi mengalami luka robek cukup besar di bagian perut sebelah kiri. Tidak hanya itu, Pardi juga ingin menghabisi nyawanya dengan cara gantung diri, dengan seutas tali. Hal tersebut ditandai adanya bekas luka jeratan di bagian leher Pardi.
BACA JUGA
Saat ini tersangka sudah dirujuk ke salah satu Rumah Sakit di kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Pardi di rujuk dengan menggunakan mobil ambulans milik dinas kesehatan, Kabupaten Empat Lawang. Saat ini, kondisi Pardi belum sadarkan diri dan masih menjalani perawatan intensif.
Kapolda Bengkulu, Irjen Supratman mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail, terkait terduga tersangka pembunuhan mahasiswi Unib yang berhasil diamankan.
''Anggota kita masih di Sumatera Selatan. Semoga tidak salah. Sekarang di rumah sakit. Nanti kita jelaskan lagi,'' kata Supratman, Kamis (19/12/2019).
Sebagaimana diketahui, Wina Mardiani, mahasiswi fakultas ekonomi dan bisnis, Universitas Bengkulu (Unib), ditemukan meninggal dunia, Minggu, 8 Desember 2019, sekira pukul 17.06 WIB.
Perempuan kelahiran, kabupaten Mukomuko, 23 Maret 1999 itu ditemukan tidak bernyawa tak jauh dari tempat kosnya atau sekira 100 meter. Tepatnya, di areal rawa perkebunan sawit bekas areal persawahan.
Saat ditemukan, jasad Wina dalam keadaan terkubur, dengan kedalamaan sekira 1,5 meter atau setara dengan dada orang dewasa dengan tangan dan kaki terikat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- 95 Pelanggaran TKA SD-SMP Terungkap, Mayoritas Dilakukan Pengawas
- Kasus Daycare Jogja, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perlindungan Anak
- Kolaborasi IDM-BTN Dorong Pariwisata Budaya Kelas Dunia
- MayDay 2026, Bupati Sleman Gelar Dialog dengan Serikat Buruh
- Pemerintah Terbitkan Permenaker 7/2026 Tentang Outsourcing, Ini Isinya
- Hasil TKA SD-SMP Diumumkan 26 Mei, Ini Cara Ceknya
- Fakta Baru! Sopir Taksi Listrik Baru 3 Hari Kerja Saat Kecelakaan
Advertisement
Advertisement








