Menkum Tegaskan Hak Cipta Sound Horeg Tak Pernah Diterbitkan
Menkum Supratman Andi Agtas meluruskan polemik sound horeg. Kementerian Hukum disebut tak pernah menerbitkan hak cipta sound horeg.
Ilustrasi. /Dok JIBI
Harianjogja.com, BENGKULU - Tim gabungan Polda Bengkulu dan Polres Kota Bengkulu, berhasil menangkap Pardi bin Suhaila, 29, Kamis (19/12/2019). Pardi adalah terduga pembunuhan mahasiswi Universitas Bengkulu, Wina Mardiani, 20.
Pria 29 tahun itu berhasil diamankan di daerah tanah kelahirannya, di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Pardi diamankan setelah diketahui ingin menghabisi nyawanya sendiri dengan cara bunuh diri. Ia melukai dirinya dengan senjata tajam, di bagian perut sebelah kiri.
Akibatnya, Pardi mengalami luka robek cukup besar di bagian perut sebelah kiri. Tidak hanya itu, Pardi juga ingin menghabisi nyawanya dengan cara gantung diri, dengan seutas tali. Hal tersebut ditandai adanya bekas luka jeratan di bagian leher Pardi.
Saat ini tersangka sudah dirujuk ke salah satu Rumah Sakit di kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Pardi di rujuk dengan menggunakan mobil ambulans milik dinas kesehatan, Kabupaten Empat Lawang. Saat ini, kondisi Pardi belum sadarkan diri dan masih menjalani perawatan intensif.
Kapolda Bengkulu, Irjen Supratman mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail, terkait terduga tersangka pembunuhan mahasiswi Unib yang berhasil diamankan.
\'\'Anggota kita masih di Sumatera Selatan. Semoga tidak salah. Sekarang di rumah sakit. Nanti kita jelaskan lagi,\'\' kata Supratman, Kamis (19/12/2019).
Sebagaimana diketahui, Wina Mardiani, mahasiswi fakultas ekonomi dan bisnis, Universitas Bengkulu (Unib), ditemukan meninggal dunia, Minggu, 8 Desember 2019, sekira pukul 17.06 WIB.
Perempuan kelahiran, kabupaten Mukomuko, 23 Maret 1999 itu ditemukan tidak bernyawa tak jauh dari tempat kosnya atau sekira 100 meter. Tepatnya, di areal rawa perkebunan sawit bekas areal persawahan.
Saat ditemukan, jasad Wina dalam keadaan terkubur, dengan kedalamaan sekira 1,5 meter atau setara dengan dada orang dewasa dengan tangan dan kaki terikat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Menkum Supratman Andi Agtas meluruskan polemik sound horeg. Kementerian Hukum disebut tak pernah menerbitkan hak cipta sound horeg.
PSIM Jogja menilai Grup E League Cup 2026/2027 relatif bersahabat dan diuntungkan karena tak perlu menjalani laga tandang di luar DIY.
Harga iPhone 15 dan 16 turun hingga Rp1,5 juta setelah iPhone 18 rilis. Simak daftar harga iPhone 15, 16, 17 dan 18 terbaru.
Komjak menilai konsep kekayaan tak wajar dan harta tak terjelaskan perlu diperjelas dalam RUU Perampasan Aset.
Nusron Wahid absen dari pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus ATR/BPN. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyoroti alasan agenda internal kementerian.
Kasus ISPA di Bantul mencapai 11.883 kasus pada April 2026 sebelum turun pada Juli dan Agustus, menurut data Dinkes Bantul.