Arab Saudi Ancam Denda Rp93 Juta bagi Jemaah Haji Ilegal
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Ilustrasi. /Dok JIBI
Harianjogja.com, BENGKULU - Tim gabungan Polda Bengkulu dan Polres Kota Bengkulu, berhasil menangkap Pardi bin Suhaila, 29, Kamis (19/12/2019). Pardi adalah terduga pembunuhan mahasiswi Universitas Bengkulu, Wina Mardiani, 20.
Pria 29 tahun itu berhasil diamankan di daerah tanah kelahirannya, di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Pardi diamankan setelah diketahui ingin menghabisi nyawanya sendiri dengan cara bunuh diri. Ia melukai dirinya dengan senjata tajam, di bagian perut sebelah kiri.
Akibatnya, Pardi mengalami luka robek cukup besar di bagian perut sebelah kiri. Tidak hanya itu, Pardi juga ingin menghabisi nyawanya dengan cara gantung diri, dengan seutas tali. Hal tersebut ditandai adanya bekas luka jeratan di bagian leher Pardi.
Saat ini tersangka sudah dirujuk ke salah satu Rumah Sakit di kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Pardi di rujuk dengan menggunakan mobil ambulans milik dinas kesehatan, Kabupaten Empat Lawang. Saat ini, kondisi Pardi belum sadarkan diri dan masih menjalani perawatan intensif.
Kapolda Bengkulu, Irjen Supratman mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail, terkait terduga tersangka pembunuhan mahasiswi Unib yang berhasil diamankan.
\'\'Anggota kita masih di Sumatera Selatan. Semoga tidak salah. Sekarang di rumah sakit. Nanti kita jelaskan lagi,\'\' kata Supratman, Kamis (19/12/2019).
Sebagaimana diketahui, Wina Mardiani, mahasiswi fakultas ekonomi dan bisnis, Universitas Bengkulu (Unib), ditemukan meninggal dunia, Minggu, 8 Desember 2019, sekira pukul 17.06 WIB.
Perempuan kelahiran, kabupaten Mukomuko, 23 Maret 1999 itu ditemukan tidak bernyawa tak jauh dari tempat kosnya atau sekira 100 meter. Tepatnya, di areal rawa perkebunan sawit bekas areal persawahan.
Saat ditemukan, jasad Wina dalam keadaan terkubur, dengan kedalamaan sekira 1,5 meter atau setara dengan dada orang dewasa dengan tangan dan kaki terikat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Disdik Sleman mulai adaptasi penerapan Bahasa Inggris di SD menjelang kebijakan wajib nasional pada tahun ajaran 2027/2028.
Persib Bandung memastikan seluruh pemain dan ofisial aman usai diduga mendapat serangan oknum suporter setelah laga kontra PSM Makassar.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Real Madrid mengumumkan perpisahan Dani Carvajal dan kembalinya José Mourinho sebagai pelatih pada hari yang sama.