Advertisement
Komisi II Sambut Aturan Eks Napi Korupsi Boleh Ikut Pilkada

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah membolehkan mantan napi korupsi boleh mencalonkan diri lagi. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi menilai hal itu telah sesuai acuan.
Aturan itu tidak melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk maju di kontestasi Pilkada.
Advertisement
Dia mengatakan bahwa Mahkamah Agung sudah menganulir PKPU sebelumnya. Alhasil, kata dia, beleid KPU itu sudah sesuai dengan aturan di atasnya.
"MA kan sudah menganulir PKPU sebelumnya. Kalau PKPU atau penyusunan peraturan perundang-undangan itu kan harus melihat peraturan yang di atasnya. Kita lihat selama ini kita pengalaman di MA. Sudah acuannya ke sana," kata Arwani di sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (7/12/2019).
Arwani menjelaskan seorang narapidana yang telah menjalani masa hukuman memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya. Hal ini terkecuali bila pengadilan memutus untuk mencabut hak politik atau hak lain dari narapidana tersebut.
"Mereka sudah melaksanakan hukuman, artinya ada hak-hak, kecuali hak-hak politiknya hilang," kata dia.
Pada PKPU Nomor 18 tahun 2019 pasal 3A, ayat 3 dan 4, disebutkan soal imbauan kepada partai politik mengusung sosok calon kepala daerahnya. Menurut Arwani hal tersebut sudah berada pada ranah parpol dan masyarakat.
Artinya, partai politik punya kewajiban dan tanggung jawab untuk memproses rekrutmen calon secara transparan, disamping mempertimbangkan sisi kepercayaan publik terhadap sosok tersebut.
"Bagi parpol berkewajiban punya tanggung jawab rekrutmen secara transapran. Dan rekrumen yang lebih memprioritaskan lebih kapabilitas, punya integritas. Tentu partai juga akan memperhatikan penuh. Faktor apa yang memiliki kepercayaan. Saya kira akan dipilih pada partai politik," katanya.
Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU nomor 18 tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam PKPU 18/2019, para pendaftar berlatar belakang eks narapidana koruptor tidak dipermasalahkan. Padahal sebelumnya KPU pada pemilu 2019 melarangnya meski ditolak Mahkamah Agung (MA).
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik mengatakan bahwa pada peraturan tersebut tertulis partai politik sebagai pengusung atau calon perseorangan diutamakan agar bukan mantan napi koruptor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement

Luas Panen Padi Berkurang 1.500 Hektare, Dialihkan ke Palawija
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Resmikan SPKLU di Purwokerto, PLN Siapkan Layanan Digital bagi Pengguna Kendaraan Listrik
- Solo Murakabi X Pen Postcard 2023 Bertajuk Solo dalam Bingkai Kartu Pos
- Manfaatkan Momentum Piala Dunia U-17, Pemkot Surabaya Proyeksikan Paket wisata GBT
- Jeda Kemanusiaan di Gaza Dimulai Hari Ini
- BNPB Dukung Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan APD
- Wapres Ma'ruf Serukan Pemimpin Agama di Yunani Hentikan Perang Israel-Palestina
- Buruh di Jawa Tengah Dukung Anies-Muhaimin
Advertisement
Advertisement