Advertisement

Wacana ASN Kerja di Luar Kantor Masih Dikaji

Newswire
Kamis, 05 Desember 2019 - 01:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Wacana ASN Kerja di Luar Kantor Masih Dikaji Wakil Presiden Maruf Amin. - Suara.com/Ria Rizki

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendukung sistem kerja fleksibel (flexi work) yang tidak mengharuskan para aparatur sipil negara (ASN) bekerja di gedung kantor pemerintahan. Hal itu dilakukan demi mempercepat reformasi birokrasi.

"Tentang ASN ini kita menyadari yang sudah dilakukan itu baru pada kulitnya, jadi masalah birokrasi ini masih kita perbaiki. Pokoknya reformasi birokrasi itu terus akan bergulir jadi yang terbaik," kata Wapres Ma'ruf di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Advertisement

Wapres, selaku Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, mengatakan Pemerintah sedang mengkaji penerapan sistem kerja fleksibel bagi ASN tersebut, termasuk seberapa signifikan flexi work dibandingkan sistem kerja saat ini.

"Kita akan terus melakukan pengkajian tentang birokrasi ini, masih dalam pembahasan apakah efektif atau tidak, supaya hasil layanannya jadi memuaskan," tambahnya.

Penerapan sistem flexi work diinisiasi oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), yang untuk pertama kalinya mulai menerapkan sistem tersebut pada 1 Januari 2020. Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa telah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo mengenai proyek percontohan yang dilakukan kementeriannya.

Staf Ahli Menteri PPN Diani Sadiawati di Jakarta, Rabu, mengatakan penerapan sistem kerja fleksibel akan lebih efisien dibandingkan sistem yang saat ini berjalan, khususnya terkait apresiasi kinerja ASN.

"Jadi nanti tunjangan performance itu berbeda antara sesama (pegawai) fungsional. Kalau sekarang kan semua sama, yang pulang malam dan yang pulang sore tunjangannya sama," kata Diani ketika dihubungi Antara dari Jakarta, Rabu.

Uji coba flexi work sudah dilakukan di dua kedeputian, yakni Deputi Sarana dan Prasarana serta Deputi Regional, yang mulai menerapkan pemberian penugasan dari deputi ke direktur dan dari direktur ke eselon II.

"Jadi ada timeline-nya, dari situ nanti diberi waktu sekian jam. Untuk (ASN) perempuan mulai dari jam 06.00 sampai 14.00, nanti jam 14.00 sampai 22.00 itu untuk laki-laki, karena kan kami bisa bekerja dimana saja, tidak harus ke kantor," jelasnya.

Setelah diterapkan uji coba mengenai cara bekerja flexi work, Bappenas juga sedang menyusun kerangka indikator penilaian kinerja bagi para ASN. Setelah itu, pada 1 Januari 2020 sekitar 1.000 ASN di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas bisa memulai sistem kerja tersebut.

"Kalau dia kerjanya on time akan dilihat kualitasnya, sesuai dengan apa yang diharapkan, dan akan dapat kompensasi yang lebih baik. Jadi kita tidak lagi melihat absen sebagai keharusan. Dulu, kalau mau rapat ke Bogor, musti ke kantor dulu; sekarang tidak lagi," ujar Diani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement