Advertisement

Politikus Demokrat Bandingkan Sikap SBY & Jokowi soal Grasi Kepada Koruptor

Jaffry Prabu Prakoso
Rabu, 27 November 2019 - 23:27 WIB
Budi Cahyana
Politikus Demokrat Bandingkan Sikap SBY & Jokowi soal Grasi Kepada Koruptor Mantan Gubernur Riau Annas Maamun - JIBI/Dok

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun sehingga  vonis atas korupsi alih fungsi lahan dikurangi dari tujuh menjadi enam tahun penjara. Grasi diberikan karena Annas sudah tua dan sering sakit-sakitan.

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Demokrat, Benny Kabur Harman mengatakan pemberian grasi adalah hak konstitusional presiden. Akan tetapi ada ketentuannya.

Advertisement

“Mekanisme dan tata cara inilah yang menjamin objektivitas dalam pemberian grasi itu. Apakah sejalan dengan komitmen beliau berantas korupsi ya tentu  publik yang akan menilai,” kata Benny di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Benny menjelaskan bahwa saat ketua umumnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi presiden selama dua tahun, SBY tak pernah memberi keringanan kepada para koruptor. Apapun alasan yang dialami terpidana. 

“Beliau dulu menjanjikan memimpin langsung pemberantasan korupsi. Tentu memimpinnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Dia punya hak itu tapi dia tidak menggunakan hak itu secara negatif, tapi menggunakan itu secara positif,” jelas Benny. 

Annas adalah terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan. Usianya yang sudah 78 tahun dan sering sakit-sakitan menjadi pertimbangan Presiden Jokowi memberikan grasi berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019. Pengurangan ditetapkan 25 Oktober lalu.

Dengan pengurangan satu tahun, Annas akan bisa menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2020. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS

Bantul
| Minggu, 11 Mei 2025, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam

Wisata
| Sabtu, 10 Mei 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement