Advertisement
Politikus Demokrat Bandingkan Sikap SBY & Jokowi soal Grasi Kepada Koruptor
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun - JIBI/Dok
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun sehingga vonis atas korupsi alih fungsi lahan dikurangi dari tujuh menjadi enam tahun penjara. Grasi diberikan karena Annas sudah tua dan sering sakit-sakitan.
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Demokrat, Benny Kabur Harman mengatakan pemberian grasi adalah hak konstitusional presiden. Akan tetapi ada ketentuannya.
Advertisement
“Mekanisme dan tata cara inilah yang menjamin objektivitas dalam pemberian grasi itu. Apakah sejalan dengan komitmen beliau berantas korupsi ya tentu publik yang akan menilai,” kata Benny di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Benny menjelaskan bahwa saat ketua umumnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi presiden selama dua tahun, SBY tak pernah memberi keringanan kepada para koruptor. Apapun alasan yang dialami terpidana.
“Beliau dulu menjanjikan memimpin langsung pemberantasan korupsi. Tentu memimpinnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Dia punya hak itu tapi dia tidak menggunakan hak itu secara negatif, tapi menggunakan itu secara positif,” jelas Benny.
Annas adalah terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan. Usianya yang sudah 78 tahun dan sering sakit-sakitan menjadi pertimbangan Presiden Jokowi memberikan grasi berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019. Pengurangan ditetapkan 25 Oktober lalu.
Dengan pengurangan satu tahun, Annas akan bisa menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Memanas, Reza Pahlavi Ungkap Peta Jalan Transisi
- Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji
- BPBD Bantul Pastikan Tak Ada Pengungsi Dampak Cuaca Ekstrem
- Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur Resmi Menikah
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ansyari Lubis Bongkar Strategi PSS Menang Meski Absen di Lapangan
- Real Madrid Pecat Xabi Alonso Seusai Kalah dari Barcelona
- Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 13 Januari 2026 Lengkap
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Selasa 13 Januari
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 13 Januari 2026
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Jogja Selasa 13 Januari
- 25 Koperasi Kelurahan Merah Putih di Jogja Belum Beroperasi
Advertisement
Advertisement





