Latihan Silat Bersama Guru, Seorang Anak Tewas Ditendang
Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN--Salah seorang pendekar silat yang masih anak-anak di Sragen, Jawa Tengah tewas gegara latihan bela diri tersebut.
Korban berinsial MAM yang masih 13 tahun dikabarkan kehilangan nyawanya sesaat setelah menjalani latihan bersama teman-temannya di Dukuh Ngrendeng, RT 022, Desa Kaloran, Gemolong, Sragen, Minggu (24/11/2019) pukul 23.00 WIB.
Advertisement
Saat itu, MAM bersama sekitar 20 temannya tengah menjalani latihan menahan tendangan di perut. Sang pelatih, FAS, memberikan tendangan ke arah perut masing-masing peserta.
Para peserta lain bisa menahan tendangan itu, namun tidak demikian halnya dengan MAM. Siswa MTs itu terjungkal setelah tendangan ujung kaki pelatih itu mendarat tepat di perutnya.
Korban jatuh ke belakang dan sempat kejang-kejang. FAS sudah berusaha membantu meredakan sakit di perut MAM dengan cara diurut. Akan tetapi, upaya itu tidak membuahkan hasil.
MAM sempat dibawa ke rumah bidan di Desa Saren, Kalijambe. Karena tidak sadarkan diri, bidan menyarankan MAM dibawa ke RSUI Yakssi Gemolong.
MAM sempat mendapat pertolongan di RS dengan alat picu jantung, namun nyawa bocah asal Kalijambe, Sragen, itu tidak tertolong. Ia meninggal dunia sekitar pukul 23.00 WIB.
Ketua Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Sragen, Jumbadi, mengatakn tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus meninggalnya salah satu anggotanya, MAM, 13, saat latihan di Gemolong, Minggu (24/11/2019) malam.
Menurutnya, tidak ada unsur balas dendam antara pelatih dengan anggota yang dilatih. Dia membenarkan pelatih dalam kejadian tersebut, FAS, 16, belum punya sertifikat kompetensi sebagai pelatih.
Namun, FAS sudah diperkenankan melatih karena sudah dikukuhkan sebagai warga PSHT pada September lalu. “Kalau sudah disahkan sebagai warga [PSHT] dia sudah bisa melatih walau sertifikatnya belum turun dari pusat [Madiun],” jelas Jumbadi, Senin (25/11/2019).
Meski baru berusia 16 tahun, Jumbadi menegaskan FAS sudah bisa melatih karena sudah dikukuhkan sebagai warga PSHT setelah beberapa tahun mengikuti latihan.
“Minimal latihan setahun saja sudah bisa melatih selama sudah dikukuhkan dan berusia 16 tahun. Kalau usia 14 tahun ya belum bisa jadi pelatih. Kalau sudah dikukuhkan, justru kami minta dia untuk melatih supaya ilmunya lebih bermanfaat,” terangnya.
Dia juga menegaskan dalam kepelatihan PSHT sudah ada standardisasi untuk menunjang keamanan. Menurutnya, melatih kekuatan perut melalui tendangan dan pukulan sudah menjadi hal biasa dalam latihan.
“Kontak fisik dalam pencak [silat] itu hal biasa. Yang penting semua sama-sama tahu dan harus ada aba-aba dulu supaya yang dilatih siap untuk menahan tendangan atau pukulan,” paparnya.
Terkait meninggalnya MAM, Jumbadi belum bisa memastikan apakah ada kesalahan prosedur dalam proses latihan. Dia menganggap meninggalnya MAM bisa jadi dipengaruhi faktor kondisi tubuh sebelum berlatih.
“Saya tidak mau membela diri. Apa mungkin karena si anak belum siap, masih ada waswas atau takut. Bisa jadi kondisi tubuhnya benar-benar kurang sehat saat berlatih,” jelas Jumbadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement