Advertisement
Polres Magelang Tangkap 2 Pemuda Pelaku Penembakan dengan Airsoft Gun, Salah Satunya Pelajar

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, menahan dua orang pelajar yang melakukan penembakan menggunakan airsoft gun.
Keduanya yakni Rofid Nabhan Nur, seorang mahasiswa warga Ngadiretno Tamanagung Muntilan dan Ariq Ahmaddaffa Aqila, pelajar warga Pandansari Muntilan. Adapun korban penganiayaan yakni Ronald Zainul warga Dusun Penggaron, Desa Gondowangi Sawangan.
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Bayu Puji Hariyanto menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/11/2019) pukul 13.20 WIB di jalan raya Magelang-Semarang, tepatnya di Pertigaan Secang.
Kejadian bermula saat rombongan korban yang berjumlah sekitar 15 orang dengan mengendarai delapan sepeda motor berpapasan dengan sekelompok orang yang mengendarai sepeda motor menuju Temanggung.
Salah satu pengendara yang berboncengan dengan kendaraan benomor polisi AA 2747 AB putar balik untuk mengejar rombongan korban.
Sesampai di Pertigaan Secang, Rombongan korban berhenti karena lampu merah. Pelaku kemudian mengejar dengan menggunakan sepeda motor tersebut melewati rombongan dan berteriak "aku Smantid, piye”.
Saat itulah, salah satu pelaku yang membonceng menembakkan senjata airsoft gun ke arah rombongan sebanyak tiga kali dan pelaku melarikan diri ke arah jalan Temanggung.
Atas kejadian tersebut, Korban mengalami luka di bagian leher sebelah depan. kemudian korban dilarikan ke RSJ Dr. Soeroyo Magelang untuk dilakukan perawatan intensif.
Setelah mendapat laporan atas kejadian tersebut Tim Resmob Polres Magelang bersama Subdit 3 Jatanras Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan dan pada Minggu (17/11/2019) sekitar pukul 09.00 WIB berhasil menangkap pelaku Ariq di rumahnya.
Setelah dilakukan interogasi, katanya pelaku mengakui bahwa telah melakukan perbuatan tersebut dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Magelang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Ia menyebutkan dalam kasus tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam dan satu buah airsoft gun merk Bareta warna hitam dan di dalamnya berisi peluru gotri kaliber 6".
Ia mengatakan pelaku tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan tersebut dijerat Pasal 351 KUHP atau 170 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Ini Alasan BPBD Tidak Memperpanjang Status Siaga Darurat Meski Ada Potensi Hujan Deras di Wilayah DIY
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
- Akhirnya, Paus ke-267 Gereja Katolik Terpilih
- Profil Paus Leo XIV Asal Amerika Serikat
- Wamendes: Koprasi Merah Putih Jangan Mematikan Usaha di Desa yang Sudah Ada
- Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement