Advertisement

Pemerintah Berencana Mengubah Lagi Kurikulum Pendidikan

Dewi Aminatuz Zuhriyah
Selasa, 19 November 2019 - 15:37 WIB
Bhekti Suryani
Pemerintah Berencana Mengubah Lagi Kurikulum Pendidikan

Advertisement

Harianjogja.com,JAKARTA - Pemerintah bakal mengubah lagi muatan kurikulum pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana akan mengubah kurikulum dan menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia di Indonesia.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim mengatakan dalam hal ini, pihaknya mengusulakan 10 usulan perubahan kurikulum sebagai upaya revolusi pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

Advertisement

Pertama, bahasa Indonesia, matematika, bahasa Inggris dan pendidikan karakter berbasis agama dan pancasila menjadi mata pelajaran utama di Sekolah Dasar dan karena itu, pembelajaran bahasa Inggris di SMP dan SMA dihapuskan karena seharusnya sudah dituntaskan di SD. Pembelajaran bahasa Inggris fokus ke percakapan, bukan tata bahasa.

Ramli mengatakan, usulan ini bukan berarti bahwa pihaknya ingin mencabut hak pengajaran guru bahasa Inggris apalagi menghapuskan hal guru-guru bahasa Inggris. Namun, hal ini dimaksudkan agar siswa lebih dini belajar bahasa Inggris dan dapat menggunakannya untuk mendapatkan ilmu lain yang lebih bermanfaat.

“Bahasa Inggris di level SMP dilanjutkan jika setelah menyusun kurikulum ternyata tak cukup untuk membuat anak-anak kita bisa bercakap dengan baik. Mengapa bercakap, bukannya keterampilan berbahasa ada empat? Ini karena IGI melihat bahwa fokus pembelajaran bahasa Inggris pada tata bahasa membuat percakapan terlupakan, meski dapat nilai bagus tapi mereka tak mampu bercakap sama sekali tanpa bantuan kursus bahasa Inggris sehingga terlihat bahwa pembelajaran bahasa inggris seolah sia-sia,” kata Ramli, Senin (18/11/2019).

Kedua, jumlah mata pelajaran di SMP menjadi maksimal 5 mata pelajaran dengan basis utama pembelajaran pada coding dan di SMA menjadi maksimal 6 mapel  tanpa penjurusan lagi mereka yang ingin fokus pada keahlian tertentu dipersilahkan memilih SMK.

Ketiga, pendidikan SMK yang pada keahlian maka harus menggunakan sistem SKS, sehingga siswa yang lebih cepat ahli bisa menuntaskan SMK dua tahun atau kurang.  Sementara siswa yang lambat bisa saja sampai 4 tahun dan ujian kelulusan SMK pada keahliannya bukan pada pelajaran normatif dan adaptif.

“SMK tidak boleh kalah dari BLK yang hanya 3, 6 atau 12 bulan saja. LPTK diwajibkan menyediakan Sarjana Pendidikan atau Alumni PPG yang dibutuhkan SMK.”

Dengan sistem SKS,imbuhnya,  siswa SMK bisa lebih fokus pada keahlian sehingga alumni SMK dimana pun sekolahnya akan memiliki keahlian khusus yang memang menjadi fokusnya.

Menurutnya, mereka menjadi pekerja yang sangat ahli dengan sertifikasi jelas dan hanya yang betul-betul ahli yang diberikan sertifikat dan ijasah, bukan yang sekolah 3 tahun atau 4 tahun dapat ijazah meskipun sebenarnya tak punya keahlian apapun.

Keempat, jabatan pengawas sekolah dihapuskan hingga jumlah guru yang dibutuhkan mencukupi. Menurutnya, jabatan pengawas sekolah boleh diadakan kembali jika jumlah kebutuhan guru sudah terpenuhi, tidak ada lagi guru honorer dan semua guru sudah berstatus PNS atau Guru Tenaga Kontrak Profesional dalam Status PPPK dengan pendapatan minimal setara upah minimum yang ditetapkan pemerintah sesuai standar kelayakan hidup.

Sementara, hilangnya tanggungjawab mengajar kepada kepala sekolah seharusnya dimaksimalkan fungsinya sehingga keberadaan pengawas sekolah untuk sementara bisa diabaikan.

Kelima, seluruh beban administrasi guru dibuat dalam jaringan (online) dan lebih disederhanakan, RPP cukup 1-2 halaman tapi jelas tujuan dan aplikasi pembelajarannya, tak ada lagi berkas administrasi dalam bentuk hard copy, verifikasi keaslian dilakukan secara acak dengan kewajiban menunjukkan berkas asli, bukan foto copy.

“Keenam, pengangkatan guru berdasakan kompetensi dan kebutuhan kurikulum yang nantinya dibuat. uji komptensi guru wajib dilaksanakan minimal sekali dalam 3 (tiga tahun).”

Lebih lanjut, Ramli mengatakan, poin ketujuh yang diusulakan oleh IGI adalah penghapusan sistem honorer sehinga tak ada lagi guru yang mengisi ruang kelas yang statusnya tidak jelas.

“Harus jelas statusnya, apakah PNS, PPPK atau GTY. Pendapatan guru minimal mencapai upah minimum yang ditetapkan pemerintah berdasarkan minimal kelayakan hidup.”

Menurutnya, jika kurikulum diubah, maka bimtek harus ditiadakan dan diganti dengan vidoe tutorial dengan kewajiban uji secara acak terhadap pemahaman kurikulum. Sebab itu, anggaran bimtek bisa dialihkan untuk rekruitmen guru

Lebih lanjut, anggaran peningkatan kompetensi guru dihapuskan dan upaya peningkatan kompetensi guru diserahkan kepada organsiasi profesi guru berdasarkan acuan kompetensi yang dibutuhkan.

“Poin sembilan, anggaran pelatihan guru  dialihkan untuk rekruitmen guru. Organisasi profesi guru diberikan legalitas dalam melaksanakan upaya peningkatan kompetensi guru, pemerintah cukup melakukan uji terhadap standar kompetensi guru yang diinginkan. Organisasi profesi guru harus segera mendapatkan pengesahan setelah melalui verifikasi dan sepenuhnya pembinaan guru diserahkan kepada organisasi profesi guru dalam pengawasan Pemerintah.”

Terakhir, IGI mengusulakan mengatur kembali penentuan sekolah daerah tertinggal-terpencil-terdepan-terkebelakang sesuai kondisi sekolah, bukan berdasarkan data Kemendes.

Menanggapi hal usulan perubahan kurikulum itu, Doni Koesoema selaku pengamat pendidikan dari Universitas Multimedia Nusantara menuturkan sebelum mengubah, pemerintah perlu menelaah kembali isi kurikulum pdan metode pengajaran serta sistem penilaian yang berlangsung saat ini.

Sehingga kurikulum yang baru akan sesuai dengan perkembangan zaman saat ini. Di sisi lain, kurikulum tersebut akan membekali siswa dengan ilmu dan keterampilan yang dibuutuhkan di era global.

“Ini perlu telaah kembali isi kurikulum, metode pengajaran dan sistem penilaiannya. Sehingga kurikulum sungguh membekali dgn ilmu dan keterampilan yang dibutuhkan untuk sukses hidup di era global,” kata Doni.

Menurutnya, adanya usulan IGI dengan mengurangi mata pelajaran merupakan salah satu konsekuensi jika kurikulum disesuaikan dengan era saat ini.

“Pengurangan mapel merupakan salah satu konsekuensi. Bahkan, menurut saya, bahasa Inggris perlu diperkenalkan sejak SD, tapi tidak perlu diwajibkan, sama seperti mapel informatika, tidak perlu diwajibkan.”

Sebagai informasi, usulan perubahan kurikulum ini berawal saat Mendikbud Nadien Makarim mengundang sejumlah organisasi guru untuk membahas mengenai permasalahan di dunia pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Gunakan Drone, Pencarian Bocah Tenggelam di Sungai Oya Wonosari Terkendala Arus Deras

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement