4 Hari Dicari, Nelayan Pati Haryanto Ditemukan Meninggal
Nelayan Pati Haryanto ditemukan meninggal di Pantai Dukuh Widengan setelah empat hari hilang saat berusaha menolong rekannya yang tenggelam.
Beberapa peralatan dan mesin pertanian bantuan dari pemerintah pusat di Dinas Pertanian Sragen, Kamis (13/7/2017). /Solopos-Kurniawan
Harianjogja.com, SRAGEN -- Dua terdakwa kasus pungutan liar (pungli) bantuan alat mesin pertanian (alsintan) Sragen divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang masing-masing satu tahun penjara.
Kedua terdakwa yakni Sudaryo (mantan Kepala Seksi Alsintan Dinas Pertanian Sragen), dan Setyo Apri Surtitaningsih (tenaga harian lepas pengendali organisme pengganggu tumbuhan Dinas Pertanian Sragen).
Vonis itu dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (13/11/2019) sore. Setelah mendengar penjelasan para saksi dan keterangan terdakwa di persidangan, majelis hakim yang diketuai Sulistyono menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 12 bulan kepada kedua terdakwa. Vonis itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta kedua terdakwa dihukum 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.
“Vonis yang dijatuhkan majelis hakim satu tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan penjara,” jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Agung Riyadi, seusai sidang.
Sudaryo dan Apri melakukan pungli dengan modus mengalihkan bantuan alsintan yang seharusnya diberikan kepada kelompok tani (poktan) namun diberikan kepada pihak lain yang mampu membayar uang tebusan.
Sudaryo memerintahkan Apri meminta tebusan uang kepada beberapa gapoktan yang bakal menerima bantuan alsintan. Lantaran uang tebusan tidak diberikan, alsintan itu kemudian diberikan kepada pihak lain yang bisa memberikan uang tebusan senilai Rp25 juta hingga Rp35 juta.
“Kerugian akibat pungli ini sebetulnya hanya Rp25 juta. Setelah berkoordinasi dengan klien [terdakwa], kami akhirnya menerima putusan hakim itu. Tidak ada upaya banding dari kami,” jelas Kuasa Hukum dari Sudaryo, Henry Sukoco.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Nelayan Pati Haryanto ditemukan meninggal di Pantai Dukuh Widengan setelah empat hari hilang saat berusaha menolong rekannya yang tenggelam.
Mikhayla Shanum Caya menjadi atlet termuda Indonesia di Asian Games 2026 pada usia 11 tahun 11 bulan. Woli Hamsan tercatat sebagai atlet tertua.
bagi MICHELIN Guide, pengalaman menginap yang benar-benar berkesan dibentuk oleh sesuatu yang lebih menyeluruh: bagaimana sebuah tempat memiliki karakter, terhu
Pemda DIY menyidak empat SPPG di Kota Jogja untuk memeriksa kebersihan dapur, kepatuhan SOP, dan mencegah kontaminasi makanan MBG.
Mahasiswa PK UNY menjadi juri Kirab Daur Ulang Sampah SMKN 1 Godean. Siswa menampilkan busana dari koran, kertas, dan plastik bekas.
Giorgia Meloni mengumumkan rencana larangan burqa dan niqab di sekolah Italia, pembatasan murid asing per kelas, serta kewajiban belajar bahasa Italia.