Advertisement
Gibran Rakabuming Tanggapi Datar Serangan Rudy

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO -- Pernyataan Ketua DPC PDIP Solo yang juga Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo tentang calon wali kota dan calon wakil wali kota Solo ditanggapi datar oleh putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya, Rudy menilai jika rekomendasi cawali-cawawali Solo dari DPP PDIP jatuh di luar yang diusulkan DPC PDIP Solo, maka akan jadi sebuah preseden buruk.
Advertisement
Seperti diketahui, DPC PDIP Solo mengusulkan pasangan Achmad Purnomo-Teguh Prakosa. Menurut Gibran dirinya sudah berkonsultasi kepada para seniornya di PDIP di setiap langkah politik menuju Pilkada Solo 2020. Bahkan Rudy adalah orang pertama yang disowani Gibran sebelum kemudian bertemu dengan tokoh-tokoh lain.
Pernyataan itu disampaikan Gibran kepada wartawan di The Sunan Hotel, Selasa (12/11/2019). Menurutnya, saat itu Rudy mempersilakan dirinya mendaftar sebagai anggota PDIP dan sebagai calon Wali Kota Solo.
“Saya pernah bilang kan Pak Rudy adalah orang yang sangat saya hormati. Beliau orang yang paling pertama saya sowani. Teman-teman juga tahu kan [Rudy] orang pertama yang saya sowani di Loji Gandrung. Saat itu saya bertanya tentang pilkada. Jawaban Pak Rudy [saat itu] juga sudah jelas, ambil KTA-nya dulu, silakan daftar,” ujar dia.
Bahkan ketika DPC PDIP Solo sudah menutup pendaftaran pun, Gibran mengaku tidak melakukan protes apa-apa. Dia kemudian berkonsultasi ke sejumlah senior PDIP, termasuk Bambang Wuryanto (Ketua DPD PDIP Jateng). Konsultasi itu untuk meminta penjelasan perihal masih dibolehkan atau tidak dirinya mendaftar sebagai cawali Solo.
“Saya konsultasi bapak, ibu, ini saya masih bisa atau tidak berkesempatan untuk mendaftarkan diri. Dijawab bisa, jawabannya bisa. Pak Bambang Pacul [Bambang Wuryanto] bisa, Mbak Puan juga sudah statemen, bisa dong. Bu Mega juga memberikan saya satu bendel peraturan partai, masih bisa. Di peraturan ada, masih bisa,” kata dia.
Ketua DPC PDIP Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, menyebut DPP PDIP melakukan pelanggaran jika memberi rekomendasi kepada Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wali kota (cawali) pada Pilkada Solo 2020.
Begitu pula jika DPP memberikan rekomendasi kepada orang lain selain dua nama yang diajukan DPC PDIP Solo sebagai cawali dan cawawali yakni Achmad Purnomo dan Teguh Prakosa.
Wali Kota Solo itu merujuk pada Peraturan Partai No. 24/2017 tentang Rekrutmen Bakal Calon Kepala Daerah. DPC boleh melakukan penjaringan tertutup di internal partai apabila memperoleh suara minimal 25 persen.
“Sekarang begini, tinggal DPP [Dewan Pimpinan Pusat] saja, membuat aturan itu mau dipakai atau enggak. Kalau DPP membuat aturan tidak dipakai, ya selesai partai. Berarti melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri,” kata dia kepada wartawan di Rumah Dinas Loji Gandrung, Senin (11/11/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- Polisi Selidiki Ledakan Tabung Gas di Jakarta Utara
- Diterobos Drone Rusia, Rumania Kerahkan Jet Tempur F-16
Advertisement

Antisipasi Banjir, Pemkot Jogja Bangun Sumur Resapan di Tiga Ruas Jalan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Usai Penembakan Charlie Kirk, Trump Usul Anggaran Keamanan Naik Rp952 Miliar
- Turki Waspadai Langkah Israel yang Serang Qatar
- Diterobos Drone Rusia, Rumania Kerahkan Jet Tempur F-16
- Polisi Selidiki Ledakan Tabung Gas di Jakarta Utara
- Purbaya Klaim Guyuran Rp200 Triliun ke 5 Bank Akan Kerek Penerimaan Pajak
- Kecelakaan di Bromo, 8 Karyawan RSBS Jember Meninggal Dunia
- Israel Menyerang, 350.000 Penduduk Gaza Terpaksa Mengungsi
Advertisement
Advertisement