Advertisement
Kemampuan Pemerintah Membayar Utang Turun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Agresivitas pemerintah dalam menambah utang di tengah rendahnya kemampuan memungut pajak berpotensi membebani anggaran.
Dalam bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Komisi XI DPR belum lama ini, selain dari parameter rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) yang di kisaran 30%, beban pemerintah lainnya adalah kemampuan pemerintah dalam membayar bunga utang yang setiap tahun mengalami peningkatan.
Advertisement
Data Kementerian Keuangan menunjukkan beban pembayaran bunga utang secara nominal selama periode 2014 – 2019 rata-rata naik sebesar 15,7%. Sedangkan rasionya terhadap produk domestik bruto (PDB) juga naik dari 1,26% pada 2014 menjadi 1,7% dari PDB pada 2019 (angka sementara).
Pembengkakan rasio bunga utang terhadap PDB tersebut juga berimbas pada kemampuan membayar bunga utang yang menurun. Penurunan kemampuan bayar bunga utang ini diukur dari rasio bunga utang terhadap pendapatan negara juga terus naik.
Pada 2014 misalnya, rasio bunga utang terhadap pendapatan masih berada di kisaran 8,6%. Angka ini terus meningkat pada 2018 menjadi 13,3%, meskipun pada 2019 diproyeksikan sedikit mengalami penurunan yakni di angka 12,7%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat tersebut tak memungkiri adanya risiko kenaikan beban pemerintah dalam membayar bunga utang. Dia menegaskan pemerintah akan sangat berhati-hati dalam mengelola dan menjaga utang dari sisi level maupun pertumbuhannya.
"Tahun 2020 adanya growth dari sisi pembayaran bunga utang. Design APBN jaga agar efisiensi utang bisa dikendalikan, secara tren dan advantage dari kita sendiri, juga dari sisi kesehatan dan dari APBN kita," ungkap Sri Mulyani belum lama ini.
PEMBAYARAN BUNGA
Adapun, kendati mengakui adanya risiko tersebut, bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan bahwa pertumbuhan pembayaran bunga utang mulai mengindikasikan penurunan pada tahun 2018.
Penurunan pertumbuhan pembayaran bunga utang itu menurut klaim pemetintah terjadi karena tren penurunan pembiayaan utang dan perbaikan imbal hasil surat berharga negara atau SBN.
Selain itu, penurunan pertumbuhan pembayaran bunga utang tersebut juga merupakan implikasi dari evaluasi pembayaran bunga utang yang mencakup tiga aspek. Pertama, perbaikan credit rating berdampak pada yield SBN mengalami tren penurunan. Kedua, pemanfaatan sumber pembiayaan murah yang tersedia.
Ketiga, pemerintah dapat melakukan transaksi lindung nilai dalam rangka mengendalikan pembayaran kewajiban utang (cicilan pokok dan bunga utang).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Thailand Ingin jadi Tuan Rumah Formula 1, Pakai Sirkuit Jalanan seperti Monaco
- Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama Publikasi dan Edukasi Masyarakat
- KPU Sragen Sosialisasi Syarat Calon Independen, Wajib Kumpulkan Dukungan Segini
- Cerita Pedagang Pakaian asal Boyolali Keliling Mendulang Cuan di Musim Haji
Berita Pilihan
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
Advertisement
Pembangunan TPS Sementara Gadingsari di Bantul Jalan Terus, Lahan Masih Dibersihkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat
- Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
- 10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
- KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah
- Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan
Advertisement
Advertisement