Advertisement
Kemampuan Pemerintah Membayar Utang Turun
.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Agresivitas pemerintah dalam menambah utang di tengah rendahnya kemampuan memungut pajak berpotensi membebani anggaran.
Dalam bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Komisi XI DPR belum lama ini, selain dari parameter rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) yang di kisaran 30%, beban pemerintah lainnya adalah kemampuan pemerintah dalam membayar bunga utang yang setiap tahun mengalami peningkatan.
Advertisement
Data Kementerian Keuangan menunjukkan beban pembayaran bunga utang secara nominal selama periode 2014 – 2019 rata-rata naik sebesar 15,7%. Sedangkan rasionya terhadap produk domestik bruto (PDB) juga naik dari 1,26% pada 2014 menjadi 1,7% dari PDB pada 2019 (angka sementara).
Pembengkakan rasio bunga utang terhadap PDB tersebut juga berimbas pada kemampuan membayar bunga utang yang menurun. Penurunan kemampuan bayar bunga utang ini diukur dari rasio bunga utang terhadap pendapatan negara juga terus naik.
Pada 2014 misalnya, rasio bunga utang terhadap pendapatan masih berada di kisaran 8,6%. Angka ini terus meningkat pada 2018 menjadi 13,3%, meskipun pada 2019 diproyeksikan sedikit mengalami penurunan yakni di angka 12,7%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat tersebut tak memungkiri adanya risiko kenaikan beban pemerintah dalam membayar bunga utang. Dia menegaskan pemerintah akan sangat berhati-hati dalam mengelola dan menjaga utang dari sisi level maupun pertumbuhannya.
"Tahun 2020 adanya growth dari sisi pembayaran bunga utang. Design APBN jaga agar efisiensi utang bisa dikendalikan, secara tren dan advantage dari kita sendiri, juga dari sisi kesehatan dan dari APBN kita," ungkap Sri Mulyani belum lama ini.
PEMBAYARAN BUNGA
Adapun, kendati mengakui adanya risiko tersebut, bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan bahwa pertumbuhan pembayaran bunga utang mulai mengindikasikan penurunan pada tahun 2018.
Penurunan pertumbuhan pembayaran bunga utang itu menurut klaim pemetintah terjadi karena tren penurunan pembiayaan utang dan perbaikan imbal hasil surat berharga negara atau SBN.
Selain itu, penurunan pertumbuhan pembayaran bunga utang tersebut juga merupakan implikasi dari evaluasi pembayaran bunga utang yang mencakup tiga aspek. Pertama, perbaikan credit rating berdampak pada yield SBN mengalami tren penurunan. Kedua, pemanfaatan sumber pembiayaan murah yang tersedia.
Ketiga, pemerintah dapat melakukan transaksi lindung nilai dalam rangka mengendalikan pembayaran kewajiban utang (cicilan pokok dan bunga utang).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement