Advertisement
Bakal Banyak Warga Turun Kelas setelah Iuran BPJS Naik Berkali Lipat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Iuran BPJS yang naik dua kali lipat banyak dikeluhkan masyarakat.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan di awal 2020 dipastikan akan muncul berbagai dampak. Tak terkecuali potensi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang ingin turun kelas.
Advertisement
Dampak tersebut sebenarnya sudah terjadi di tahun 2016, saat pertama kali iuran BPJS Kesehatan naik. Prediksi ini pun sudah dipikirkan oleh BPJS Kesehatan untuk kenaikan tarif iuran yang sekarang.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan, saat peserta ingin turun kelas sebenarnya tidak masalah. Pelayanan yang sama akan tetap diberikan kepada peserta, tanpa terjadi diskriminasi di fasilitas kesehatan (faskes).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan, saat peserta ingin turun kelas sebenarnya tidak masalah.
"Saat iuran naik pasti ada potensi turun kelas. Tapi pelayanan BPJS Kesehatan di kelas apapun, pelayanan medik sama, tidak ada perbedaan," ungkap Fachmi di Gedung BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).
Ketika masyarakat pilih turun kelas, Fachmi pun menjamin tidak terjadi lagi defisit di tahun-tahun mendatang. Sebab, salah satu alasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini ditetapkan untuk mencegah defisit.
Fachmi berpesan agar masyarakat jangan merasa diberatkan dengan keputusan ini. Karena pemerintah tetap hadir mensubsidi iuran BPJS Kesehatan mulai awal 2020.
"Masyarakat tidak usah berpengaruh sampai berpikir terhadap defisit. Ketika turun kelas ada keseimbangan baru, termasuk dari pelayanan di faskes," tuturnya.
Karena pemerintah tetap hadir mensubsidi iuran BPJS Kesehatan mulai awal 2020.
Lewat Perpres Nomor 75 tahun 2019, pemerintah menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, kategori kelas III naik menjadi Rp42 ribu, kelas II menjadi Rp110 ribu dan kelas I menjadi Rp160 ribu. Tarif baru ini berlaku mulai 1 Januari 2020.
Namun berdasarkan hitungan aktuaria, iuran peserta PBPU kelas 1 seharusnya adalah sebesar Rp274.204 per orang, kelas 2 adalah Rp190.639 per orang, dan kelas 3 adalah Rp 131.195 per orang.
"Selisihnya diberikan subsidi oleh pemerintah. Untuk kelas III sebesar Rp89.195, kelas II Rp80.639 dan kelas I sebesar Rp114.204. Jadi jangan bilang naik iuran ini bisa memberatkan masyarakat," tegas Fachmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement

Libur Akhir Tahun, Konsentrasi Wisatawan Disebar Tak Terpusat di Kota Jogja
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Serangan Israel, Instalasi PBB Menampung 1 Juta Orang di Gaza
- Erupsi, Gunung Marapi Mengeluarkan Batu dan Pasir
- Selain Gunung Marapi, Gunung Anak Krakatau dan Gunung Ili Lewotolok Ikut Erupsi
- Gempa Berkekuatan Magnitudo 7,4 Landa Melonguane, Sulawesi Utara
- Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi Pagi Ini
- Gelar Pertemuan Nasional, Apkasindo Membahas Masa Depan Sawit
- Usai Gencatan Senjata, Israel Kembali Bombardir Gaza, Ratusan Warga Tewas
Advertisement
Advertisement