Advertisement
Bakal Banyak Warga Turun Kelas setelah Iuran BPJS Naik Berkali Lipat
Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Iuran BPJS yang naik dua kali lipat banyak dikeluhkan masyarakat.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan di awal 2020 dipastikan akan muncul berbagai dampak. Tak terkecuali potensi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang ingin turun kelas.
Advertisement
Dampak tersebut sebenarnya sudah terjadi di tahun 2016, saat pertama kali iuran BPJS Kesehatan naik. Prediksi ini pun sudah dipikirkan oleh BPJS Kesehatan untuk kenaikan tarif iuran yang sekarang.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan, saat peserta ingin turun kelas sebenarnya tidak masalah. Pelayanan yang sama akan tetap diberikan kepada peserta, tanpa terjadi diskriminasi di fasilitas kesehatan (faskes).
BACA JUGA
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan, saat peserta ingin turun kelas sebenarnya tidak masalah.
"Saat iuran naik pasti ada potensi turun kelas. Tapi pelayanan BPJS Kesehatan di kelas apapun, pelayanan medik sama, tidak ada perbedaan," ungkap Fachmi di Gedung BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).
Ketika masyarakat pilih turun kelas, Fachmi pun menjamin tidak terjadi lagi defisit di tahun-tahun mendatang. Sebab, salah satu alasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini ditetapkan untuk mencegah defisit.
Fachmi berpesan agar masyarakat jangan merasa diberatkan dengan keputusan ini. Karena pemerintah tetap hadir mensubsidi iuran BPJS Kesehatan mulai awal 2020.
"Masyarakat tidak usah berpengaruh sampai berpikir terhadap defisit. Ketika turun kelas ada keseimbangan baru, termasuk dari pelayanan di faskes," tuturnya.
Karena pemerintah tetap hadir mensubsidi iuran BPJS Kesehatan mulai awal 2020.
Lewat Perpres Nomor 75 tahun 2019, pemerintah menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, kategori kelas III naik menjadi Rp42 ribu, kelas II menjadi Rp110 ribu dan kelas I menjadi Rp160 ribu. Tarif baru ini berlaku mulai 1 Januari 2020.
Namun berdasarkan hitungan aktuaria, iuran peserta PBPU kelas 1 seharusnya adalah sebesar Rp274.204 per orang, kelas 2 adalah Rp190.639 per orang, dan kelas 3 adalah Rp 131.195 per orang.
"Selisihnya diberikan subsidi oleh pemerintah. Untuk kelas III sebesar Rp89.195, kelas II Rp80.639 dan kelas I sebesar Rp114.204. Jadi jangan bilang naik iuran ini bisa memberatkan masyarakat," tegas Fachmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Prediksi Lonjakan Parkir Wisata Lebaran Jogja 2026: Cek Tarif Resmi
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- KORKAP Sleman Disiapkan Jadi Sistem Pengembangan Atlet
- Ular Masuk Sanggar Didik Nini Thowok, Petugas Damkar Langsung Meluncur
- Begini Cara Mendapatkan Diskon Tarif Tol 30 Persen Saat Arus Balik
- Harga Emas Pegadaian Turun Tipis Seusai Lebaran, Ini Daftarnya
- Pemerintah Kejar Target Ekonomi 5,5% Lewat Berbagai Insentif
- Daftar Kota Besar yang Berpotensi Hujan Petir saat Lebaran Hari Ke-2
- Lebaran, Sejumlah Wilayah di DKI Jakarta Kebanjiran
Advertisement
Advertisement







