Advertisement
Sembunyikan Sabu-Sabu dalam Anus, Pengedar Narkoba Diringkus
Ilustrasi sabu-sabu. - Antara/Ardiansyah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Beragam cara dilakukan pengedar sabu-sabu untuk menyelundupkan barang terlarang tersebut, salah satunya melalui anus. Tersangka bernama NU nekat memasukan sabu seberat 0,226 gram ke dalam anus saat akan membawa narkotika jenis sabu dari Batam ke Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan tersangka menggunakan pesawat terbang untuk menuju ke Jakarta. Dia tiba melalui terminal 1B Bandara Soekarno Hatta.
Advertisement
Tersangka ditangkap di bandara setelah dicurigai menyimpan barang haram itu dalam tubuh. Dia kemudian dibawa ke Bidokkes untuk mengeluarkan barang bukti sabu.
"Setelah ditangkap di bandara, dibawa ke Bidokkes untuk mengeluarkan barang bukti. Dikeluarkan oleh dokter dari Polda Metro Jaya," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (1/11/2019).
Dia menyebut tersangka memasukan barang bukti ke dalam perutnya melalui anus. Setelah diperiksa, tersangka terbukti menyimpan sabu di dalam tubuh.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat satu dengan ancaman pidana maksimal mati atau paling singkat 6 tahun dengan denda Rp1 miliar atau maksimal Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Advertisement
Berita Populer
- Kemendikdasmen Tindak Tegas Pengawas TKA yang Rekam Soal Ujian
- Empat Momen Penting Jatuh pada Tanggal 20 April
- Geng Remaja di Bantul Diduga Culik dan Siksa Korban hingga Tewas
- Remaja Tenggelam di Parangtritis Ditemukan Meninggal Dunia
- BGN Tegaskan SDM Jadi Prioritas Utama
- Prabowo Minta Kampus Terlibat dalam Proyek Giant Sea Wall
- Gempa Mag 7,4 Jepang: Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban
Advertisement
Advertisement








