Advertisement
Muhammadiyah Ingatkan 2 Hal Sebelum Menag Atur Penggunaan Cadar oleh Aparatur Negara
Menteri Agama Fachrul Razi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi munculkan wacana mengatur pemakaian cadar dan celana cingkrang bagi aparatur negara. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan rencana tersebut tidak bertentangan dengan Islam dan tidak melanggar HAM.
"Kebijakan Menteri Agama yang melarang perempuan bercadar itu tak bertentangan dengan Islam dan tidak melanggar HAM," katanya dalam acara penyerahan dana CSR untuk pembangunan Masjid At-Tanwir di Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Advertisement
Ia mengatakan ada dua hal yang harus dilihat secara saksama terkait rencana kebijakan Kemenag melarang pemakaian cadar di kantor pemerintah.
Pertama, katanya, adalah terkait kode etik kepegawaian. Ia mengatakan kode etik kepegawaian sepatutnya harus dipatuhi oleh seluruh pegawai.
BACA JUGA
"Kalau dia pegawai, maka siapapun dia harus mematuhi kpde etik pegawai. Bahkan dalam konteks pembinaan, kepatuhan kepada kode etik berbusana adalah bagian dari penilaian kinerja dan loyalitas kepada institusi," katanya.
Kepatuhan tersebut, katanya, tidak hanya berlaku bagi mereka yang bercadar, tetapi juga pegawai yang berpakaian tidak sopan, yang tidak sesuai dengan norma agama, susila dan budaya bangsa Indonesia.
Berikutnya, ia mengatakan bahwa dalam ajaran Islam terdapat kewajiban untuk menutup aurat baik bagi laki-laki dan perempuan.
Namun, di kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat mengenai cadar sebagai salah satu busana menutup aurat.
Sebagian besar ulama, katanya, berpendapat bercadar tidak wajib dan perempuan boleh menampakkan wajah dan telapak tangan.
PP Muhammadiyah juga berpendapat bahwa Islam tidak mewajibkan perempuan untuk memakai cadar.
"Yang perlu diluruskan adalah pemahaman yang menganggap mereka yang bercadar sebagai teroris atau radikal. Itu penilaian yang sangat dangkal dan berlebihan," katanya.
Oleh karena itu, ia menegaskan kembali bahwa rencana kebijakan Menteri Agama untuk melarang perempuan bercadar tidak bertentangan dengan Islam.
"Kebijakan tersebut harus dilihat sebagai usaha pembinaan pegawai dan membangun relasi sosial yang lebih baik," kata Abdul Mu'ti.
Sementara itu, Kiki, salah seorang pegawai ASN di sebuah kementerian mengatakan rencana kebijakan itu sebagai hal yang wajar.
"Kalau di lingkungan ASN itu sih wajar-wajar saja. Selama ini juga tidak ada yang pakai nikab (penutup wajah)," katanya.
Lagipula, kata dia, pemakaian nikab atau cadar dalam agama Islam tidak diwajibkan, bisa dibuka, bisa juga dipakai lagi.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengutarakan rencana pelarangan pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke kantor lembaga atau instansi pemerintah.
Langkah tersebut, kata Menag, didasarkan atas alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.
Rencana itu sendiri masih dalam kajian, tapi ada kemungkinan Kementerian Agama merekomendasikan atas dasar alasan keamanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
- Emergency Alert Abu Dhabi Berakhir, UEA Nyatakan Situasi Aman
- Jadi Sorotan Publik, Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 M
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Cat Mobil Berjamur? Ini Cara Membersihkannya
- Clean Sheet Perdana Maarten Paes, Ajax Tertahan Zwolle
- MU Bangkit, Tekuk Palace 2-1 dan Naik ke Posisi Tiga Liga Inggris
- Gol Cepat Irvan Mofu Antar PSS Sleman Tekuk Persela
- Jay Idzes Tampil Solid, Sassuolo Tekuk Atalanta 2-1
- Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 2 Maret 2026, Lengkap dari Palur
- Hezbollah Ancam Balas Serangan AS-Israel ke Iran
Advertisement
Advertisement






