Prabowo Resmikan 5 Bendungan Sekaligus di Lombok, Ini Targetnya
Presiden Prabowo resmikan 5 bendungan strategis nasional di Lombok. Ini daftar bendungan, manfaat, dan dampaknya bagi ketahanan pangan.
Menteri Agama Fachrul Razi./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi munculkan wacana mengatur pemakaian cadar dan celana cingkrang bagi aparatur negara. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu\'ti mengatakan rencana tersebut tidak bertentangan dengan Islam dan tidak melanggar HAM.
"Kebijakan Menteri Agama yang melarang perempuan bercadar itu tak bertentangan dengan Islam dan tidak melanggar HAM," katanya dalam acara penyerahan dana CSR untuk pembangunan Masjid At-Tanwir di Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Ia mengatakan ada dua hal yang harus dilihat secara saksama terkait rencana kebijakan Kemenag melarang pemakaian cadar di kantor pemerintah.
Pertama, katanya, adalah terkait kode etik kepegawaian. Ia mengatakan kode etik kepegawaian sepatutnya harus dipatuhi oleh seluruh pegawai.
"Kalau dia pegawai, maka siapapun dia harus mematuhi kpde etik pegawai. Bahkan dalam konteks pembinaan, kepatuhan kepada kode etik berbusana adalah bagian dari penilaian kinerja dan loyalitas kepada institusi," katanya.
Kepatuhan tersebut, katanya, tidak hanya berlaku bagi mereka yang bercadar, tetapi juga pegawai yang berpakaian tidak sopan, yang tidak sesuai dengan norma agama, susila dan budaya bangsa Indonesia.
Berikutnya, ia mengatakan bahwa dalam ajaran Islam terdapat kewajiban untuk menutup aurat baik bagi laki-laki dan perempuan.
Namun, di kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat mengenai cadar sebagai salah satu busana menutup aurat.
Sebagian besar ulama, katanya, berpendapat bercadar tidak wajib dan perempuan boleh menampakkan wajah dan telapak tangan.
PP Muhammadiyah juga berpendapat bahwa Islam tidak mewajibkan perempuan untuk memakai cadar.
"Yang perlu diluruskan adalah pemahaman yang menganggap mereka yang bercadar sebagai teroris atau radikal. Itu penilaian yang sangat dangkal dan berlebihan," katanya.
Oleh karena itu, ia menegaskan kembali bahwa rencana kebijakan Menteri Agama untuk melarang perempuan bercadar tidak bertentangan dengan Islam.
"Kebijakan tersebut harus dilihat sebagai usaha pembinaan pegawai dan membangun relasi sosial yang lebih baik," kata Abdul Mu\'ti.
Sementara itu, Kiki, salah seorang pegawai ASN di sebuah kementerian mengatakan rencana kebijakan itu sebagai hal yang wajar.
"Kalau di lingkungan ASN itu sih wajar-wajar saja. Selama ini juga tidak ada yang pakai nikab (penutup wajah)," katanya.
Lagipula, kata dia, pemakaian nikab atau cadar dalam agama Islam tidak diwajibkan, bisa dibuka, bisa juga dipakai lagi.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengutarakan rencana pelarangan pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke kantor lembaga atau instansi pemerintah.
Langkah tersebut, kata Menag, didasarkan atas alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.
Rencana itu sendiri masih dalam kajian, tapi ada kemungkinan Kementerian Agama merekomendasikan atas dasar alasan keamanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Presiden Prabowo resmikan 5 bendungan strategis nasional di Lombok. Ini daftar bendungan, manfaat, dan dampaknya bagi ketahanan pangan.
Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jampidsus dan suratnya diterima Jaksa Agung. Kasus penggeledahan rumah di Sentul masih didalami polisi.
Spanyol melaju ke semifinal Piala Dunia 2026 usai menaklukkan Belgia 2-1. Gol Mikel Merino di menit akhir jadi penentu kemenangan dramatis.
Redaksi Harian Jogja kembali menghadirkan rangkuman Top Ten News edisi Sabtu (11/7/2026) yang merangkum berbagai isu paling hangat dan strategis.
Jadwal Layanan SIM Sleman Juli 2026. Pelayanan utama tetap tersedia di kantor Satpas dengan jadwal:
Jadwal Bus KSPN Jogja 2026. Berikut jadwal keberangkatan yang dapat dijadikan acuan perjalanan: