Advertisement

Penyebar Hoaks di Malaysia Bisa Didenda Rp167 Juta

Newswire
Rabu, 30 Oktober 2019 - 16:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Penyebar Hoaks di Malaysia Bisa Didenda Rp167 Juta Ilustrasi hoaks. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, MALAYSIAPenyebar informasi bohong di internet atau sosial media di Malaysia bisa didenda 50.000 ringgit atau sekitar Rp167 juta atau penjara tidak melebihi satu tahun atau kedua-duanya. 

Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia, Gobind Sing Deo mengemukakan hal itu di parlemen, Rabu (30/10/2019), menjawab pertanyaan dari anggota parlemen Puan Hajah Natrah binti Ismail yang menanyakan tindakan kementerian dalam mengatasi penyeberan berita bohong di sosial media.

Advertisement

"Penerapan denda tersebut diatur dalam Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 [ayat 588] bagi pihak yang menggunakan layanan internet dan media sosial secara tidak wajar untuk menyebarkan berita palsu," katanya.

Dia mengatakan pemerintah komitmen dalam usaha untuk menjamin kebebasan bersuara bagi rakyat Malaysia berdasarkan Peraturan Nomer 10 Undang-Undang Federal.

"Walau bagaimanapun, pemerintah telah menerima banyak pengaduan dan pandangan terkait penyalahgunaan media sosial serta saran-saran untuk mengatasi masalah-masalah ini," katanya.

Pemerintah berpendapat, ujar Gobind, bahwa kebebasan untuk membicarakan masalah-masalah atau berita secara transparan dan terbuka di media sosial perlu dipelihara tetapi harus dilakukan dengan cara yang bijaksana dan tidak menimbulkan masalah sosial atau mempengaruhi keamanan negara.


"Usaha ini bukan bertujuan membatasi kebebasan bersuara, tetapi untuk menjaga kesopanan dan menghindari pandangan berbaur hasutan serta sensitivitas yang bisa memberi dampak terhadap keamanan negara," katanya.

KUHP pasal 574 dan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 (pasal 588) adalah instrumen perundangan yang dipakai di dalam mengawal desain, penerbitan dan penyebaran konten atau berita tidak benar.

Di samping itu tindakan bisa ditindaklanjuti oleh PDRM atau Komite Komunikasi dan Multimedia (SKMM) berdasarkan pengaduan yang diterima dari masyarakat serta dari pihak yang terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement