Advertisement
Pemecatan dr. Marsis Tak Ada Hubungannya dengan Pengangkatan Terawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemecatan dr Ilham Oetama Marsis dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) oleh Presiden Joko Widodo tidak ada hubungannya dengan pengangkatan Terawan Agus Putranto sebagai menteri kesehatan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng M. Faqih.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo memberhentikan pria yang akrab dipanggil dr. Marsis tersebut dari keanggotaan KKI berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan Perkara Nomor 481 K/TUN/2019 yang menolak kasasi yang diajukan oleh Marsis.
Advertisement
Dasar pemberhentiaan tersebut menurut Presiden Joko Widodo adalah karena Marsis masih memegang jabatan struktural di IDI yakni Ketua Umum PB IDI pada saat gugatan tersebut diajukan pada 2017.
"Waktu itu [dr. Marsis] Ketua IDI jabatan struktural, meskipun IDI adalah ormas [organisasi masyarakat]. Pejabat di IDI bukan pejabat struktural, ini kan beda penafsiran sebenarnya yang berujung pada masalah administrasi pemerintah," ujar Daeng.
"Karena sudah diputuskan, ya sudah. Cuma kami memohon perbedaan penafsiran diklarifikasi apakah betul Ketua IDI pejabat structural, padahal IDI masuk ormas perkumpulan," sambungnya.
Meski begitu, Daeng memastikan pemecatan Marsis sama sekali tidak ada hubungannya dengan pengangkatan Terawan Agus Putranto sebagai menkes seperti yang banyak digaungkan di media sosial.
dr Ilham Oetama Marsis. JIBI/Bisnis Indonesia
"Itu isu yang saya tidak tahu siapa yang menyampaikan, nggak ada hubungan dokter Terawan sebagai tenteri," ucapnya.
"Ini tidak berkaitan dengan beliau [Presiden Jokowi] secara langsung yang mengkaji kan yang di bawah, bukan beliau. Nggak usah lah sampai ke sana," sambungnya.
Daeng pun menuturkan sampai saat ini Marsis masih tercatat sebagai Ketua Purna IDI meski sudah tidak lagi terdaftar sebagai anggota KKI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Pilkada 2024, PDIP DIY Tegaskan Terbuka Bekerja Sama dengan Partai Lain
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Presiden Jokowi Kunker ke Gorontalo
- Putusan MK: DPR Diminta Buat Aturan Soal Pembatasan Kampanye Pejabat Negara dan ASN
- Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
- Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur: Pemprov Jateng Targetkan Penuntasan Kemiskinan
Advertisement
Advertisement