Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Pemersatu
Advertisement
Harianjogja.com, ACEH - Penggunaan Bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari, merupakan pemersatu antara masyarakat Aceh dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan.
"Oleh karena itu, Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang benar-benar dapat mempersatukan masyarakat di Aceh dalam berkomunikasi, baik secara langsung atau pun tidak langsung," katanya di Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Senin (28/10/2019).
Advertisement
Ia menjelaskan bahwa dalam kehidupan masyarakat di Aceh memiliki banyak bahasa daerah seperti Bahasa Aceh, Gayo, Alas, Melayu, Minang, Aneuk Jamee, Simeulue serta aneka bahasa lainnya.
"Namun dalam bahasa sehari-hari, masyarakat di daerah ini menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa di dalam pergaulan dan kegiatan masyarakat," katanya.
Untuk itu, ia berharap kepada lembaga pemerintah seperti Balai Bahasa agar lebih intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Aceh agar bisa berbahasa Indonesia yang lebih baik, baku, sesuai dengan ejaan yang disempurnakan (EYD).
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Aceh ini juga mengaku setuju dengan Perpres Penggunaan Bahasa Indonesia yang digagas oleh Presiden Joko Widodo, yang mewajibkan seluruh pejabat negara termasuk di daerah agar menggunakan Bahasa Indoensia dalam setiap kegiatan kenegaraan.
Mengingat selama ini, kata dia, Bahasa Indonesia juga sudah dipelajari oleh warga asing yang bekerja di Indonesia, termasuk beberapa negara dunia internasional yang sudah mulai mengajarkan Bahasa Indonesia di beberapa lembaga perguruan tinggi kepada mahasiswa.
"Jadi, masyarakat Aceh saya pikir tidak perlu malu atau sungkan berbahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari, karena Bahasa Indonesia adalah bahasa pemersatu dan menjadi perekat persatuan dari Aceh sampai Papua," demikian Teuku Raja Keumangan yang juga Ketua Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN) Provinsi Aceh ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
Advertisement
20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
Advertisement
Advertisement