Advertisement

Keberangkatan 42 Pekerja Migran Ilegal Berhasil Digagalkan

Kahfi
Sabtu, 26 Oktober 2019 - 04:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Keberangkatan 42 Pekerja Migran Ilegal Berhasil Digagalkan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri bersama dengan Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sidak ke PT IJ, Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Sidak dilakukan pada Selasa (22/10/2019).

Sidak yang dipimpin oleh Rihat Purba, Kasi Pengawasan Norma Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, Ditjen Binwasnaker dan K3, berhasil menggagalkan keberangkatan 42 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga akan diberangkatkan bekerja secara nonprosedural ke luar negeri.

Advertisement

"PT IJ tidak dapat menunjukkan dokumen penempatan calon pekerja migran yang dipersyaratkan. Apalagi lokasi penampungan merupakan rumah tinggal tanpa ada papan nama sebagaimana Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) pada umumnya," kata Rihat saat memberikan keterangan, Kamis (24/10/2019).

Rihat menegaskan, seluruh  42 calon PMI yang ditampung di rumah mewah berlantai dua itu adalah perempuan yang akan diberangkatkan bekerja ke luar negeri sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Malaysia, Singapura, dan Hongkong.

"Mayoritas calon PMI berasal dari Kabupaten Lombok Tengah, NTB dan sebagian dari Kabupaten Indramayu, serta Subang, Jawa Barat," ujar Rihat.

Selaku penegak hukum ketenagakerjaan, Rihat mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk dugaan adanya tindak pidana ketenagakerjaan.

”Sidak ini merupakan respons cepat Kemenaker atas pengaduan masyarakat mengenai dugaan adanya calon pekerja migran yang akan ditempatkan ke Timur Tengah yang ditampung di lokasi," lanjut Rihat.

Saat Sidak, Rihat menyatakan pengurus maupun penanggung jawab P3MI di lokasi tidak dapat menunjukan legalitas tempat usahanya kepada petugas

Selanjutnya, para calon pekerja migran tersebut dipindahkan ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center, Bambu Apus, Jakarta Timur untuk mendapatkan pembinaan sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.

Sementara Kasubdit Perlindungan TKI M. Ridho Amrullah, menjelaskan penempatan PMI ke Timur Tengah tetap dilarang dan ditutup sesuai Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah.

“Kementerian akan mendalami pelanggaran yang lakukan P3MI tersebut dan tidak akan segan memberikan sanksi tegas hingga mencabut izin kepada P3MI yang terbukti melanggar peraturan perundangan," lanjut Ridho.

Sementara itu, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Eva Trisiana menyatakan, Kemenaker memiliki kerja sama Sistem Penempatan Satu Kanal (one channel system) PMI antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi, yang merupakan pola baru penempatan pekerja migran melalui satu sistem di bawah kontrol langsung pemerintah.

Kemenaker mengimbau semua masyarakat untuk berhati-hati dan waspada bujuk rayu untuk bekerja ke luar negeri dengan mudah. "Pastikan bahwa penempatan PMI ke luar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) kabupaten/kota setempat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement