Advertisement
Kantor Staf Presiden Dibubarkan Mulai 19 Oktober
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menerima kunjungan tim Bisnis Indonesia, di Kantor Staf Presiden Jakarta, Jumat (6/4/2018). - JIBI/Dwi Prasetya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kantor Staf Presiden dibubarkan pada 19 Oktober 2019 atau sehari menjelang pelantikan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024.
Selanjutnya dibentuk lembaga baru yang fungsinya akan diperkuat.
Advertisement
"Rencana nanti tanggal 19 sudah off semuanya, setelah itu akan muncul lagi Keputusan Presiden berikutnya," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Menurut Moeldoko institusi baru itu berfungsi sebagai pengelola program kabinet dan unitnya akan diperkuat.
Namun status institusi tersebut masih belum diputuskan apakah berdiri sebagai lembaga sendiri atau berada di bawah Sekretariat Kabinet.
"Salah satu tugas delivery unit, begitu menangkap keinginan Presiden langsung bisa dibuatkan konsep besarnya, desainnya, terus dioperasionalkannya. Lalu siapa yang mengoperasionalkan, nanti bisa kepada menteri yang berkaitan," kata Moeldoko menjelaskan unit baru dalam institusi itu nantinya.
Menurut laman www.KSP.go.id, Kantor Staf Presiden merupakan Unit Staf Kepresidenan, yang dibentuk dengan Perpres No. 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden. Tugas KSP adalah memberi dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam mengendalikan pelaksanaan tiga kegiatan strategis yaitu pelaksanaan Program-program Prioritas Nasional, aktivitas terkait komunikasi politik kepresidenan, dan pengelolaan isu strategis.
Kantor Staf Presiden merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan Sumber Daya Manusia yang dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-PNS.
Kantor Staf Presiden dalam pelaksanaan tugasnya melakukan fungsi pengendalian dalam rangka memastikan bahwa program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden.
Selain melakukan pengendalian, Kantor Staf Presiden juga melaksanakan fungsi menyelesaikan masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tol Jogja-Solo Ruas Trihanggo-Sleman Ditarget Rampung Juli
Advertisement
10 Destinasi Terfavorit di Sleman Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Kunjungan Wisata DIY Tembus 2,2 Juta Orang
- Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Atas Saluran Jalan Gajah Raya
- Kemendagri Tekankan Pemulihan Aceh Harus Cepat Jelang Ramadan
- Menko Yusril: Kritik Boleh, Hinaan Bisa Dipidana di KUHP Baru
- DLH Sleman Siap Bangun Transfer Depo PSEL Piyungan 2026
- Pengamat UGM: Ketegangan AS-Venezuela Tak Berdampak ke RI
- Pemkab Bireuen Bangun 1.000 Huntap Korban Banjir dan Longsor
Advertisement
Advertisement



