Advertisement
KPK Tambah Masa Penahanan Mantan Menpora Imam Nahrawi 40 Hari ke Depan
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) mengenakan rompi orange menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, (27/9/2019). - ANTARA /Nova Wahyudi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi diperpanjang. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan menyusul pemeriksaan KPK yang dilakukan terhadap Imam Nahrawi pada hari ini sebagai saksi atas tersangka Miftahul Ulum selaku asisten pribadinya.
Pemeriksaan Imam Nahrawi terkait dengan kasus dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI tahun anggaran 2018.
Advertisement
"Terhadap tersangka IMR [Imam Nahrawi] dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 17 Oktober sampai dengan 25 November 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Dianyah, Selasa (15/10/2019).
Imam Nahrawi sebelumnya resmi ditahan penyidik KPK pada Jumat 27 September 2019 lalu usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Dia ditahan di rumah tahanan Pomdan Jaya Guntur.
BACA JUGA
Imam bungkam usai menjalani pemeriksaan hari ini. Dengan mengenakan rompi oranye, dia langsung bergegas menuju mobil tahanan KPK.
Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun 2018.
Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.
Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.
Selain itu, penerimaan uang terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain.
Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Wisatawan Lumajang Tersambar Petir, Satu Tewas di Pantai Bambang
- Gempa M 6,5 Guncang Maluku Barat Daya, Warga Berhamburan
- Iran Batasi Selat Hormuz, Ini Negara yang Diizinkan Melintas
- Kualitas Udara Jakarta Memburuk saat Arus Balik, Kategori Tidak Sehat
Advertisement
Stok Elpiji 3 Kg Sleman Aman, Perang Timur Tengah Belum Berdampak
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Akses Tol Jogja-Solo GT Purwomartani Ditutup Sementara, Ini Alasannya
- Rusia Stop Ekspor BBM, Harga Pertalite RI Terancam?
- 144 Penyakit Ditanggung BPJS, Ini Daftar Lengkapnya
- Rumah Warga Pandes Bantul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp80 Juta
- Aktivitas Merapi Masih Tinggi, Guguran Lava Terjadi Ratusan Kali
- MotoGP COTA 2026 Dimulai, Berikut Jadwal Lengkapnya
Advertisement
Advertisement





