Advertisement
Jaga Kondusivitas Jelang Pelantikan Presiden, Mulai Besok, Polda Larang Aksi Unjuk Rasa
Massa mahasiswa berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/9/2019) malam. - ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memutuskan tidak akan menerbitkan perizinan penyampaian aspirasi (unjuk rasa) mulai Selasa (15/10/2019) besok sampai Minggu (20/10). Hal itu dilakukan menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
Hal itu disampaikan usai rapat koordinasi antara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan aparat keamanan, baik dari Komando Daerah Militer (Kodam) Jayakarta, Badan Intelijen Negara (BIN) maupun Kepolisian Republik Indonesia.
Advertisement
"Kami akan memberlakukan mulai besok sampai 20 Oktober. Kalau ada pihak yang mau memberitahukan terkait unjuk rasa, kami akan memberi diskresi tidak akan memberikan perizinan. Tujuannya agar kondisi tetap kondusif," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Purnama di Jakarta, Senin (14/10/2019) sore.
Adapun rencana Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia dan BEM Nusantara yang ingin berunjuk rasa di tanggal tersebut jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) belum diterbitkan, dipastikan berlangsung tanpa izin (ilegal).
BACA JUGA
Hal itu ditegaskan oleh Panglima Kodam Jayakarta Mayor Jenderal TNI Eko Margiyono sesuai dengan pemberitahuan dari pihak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya.
"Kalau ada yang unjuk rasa, itu adalah bahasanya ilegal. Oleh karena itu kami sudah menyiapkan parameter yang sudah disiapkan di sekitaran gedung DPR/MPR ini. Kami sudah buat pengamanan seperti saat menghadapi unjuk rasa beberapa hari lalu. Tidak ada yang spesifik," ujar Mayjen Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkot Jogja Anggarkan Rp14,8 Miliar Perkuat Drainase 2026
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Urusi Atap Rumah, Prabowo Ingin Dua Tahun Indonesia Bebas Seng
- Gusdurian Tolak Inisiatif Board of Peace Trump
- Sharp Gaungkan Where Technology Meets Comfort
- OPINI: Jangan Takut Jadi Guru
- Dinkes Bantul Tunggu Pusat soal Virus Nipah, Minta Warga Terapkan PHBS
- Natrium Tinggi, Mi Instan Berlebih Ancam Kesehatan
- Pantai Sepanjang Dipasang 42 Lampu Penerangan Sebelum Lebaran
Advertisement
Advertisement



