Advertisement
4 Saksi Diperiksa Kasus Suap Proyek SPAM

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Empat orang saksi dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek SPAM di Kementerian PUPR.
Mereka adalah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Kepala Sub Auditorat IV.A. 1 BPK Sepriyadi dan Direktur Proposal PT Bayu Surya Bakti Kontruksi (BSBK) Dani Parmawanti Suparmo.
Advertisement
Selain itu, penyidik juga memanggil dua Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo yaitu Lily Sundarsih dan Budi Suharto, yang merupakan terpidana dalam kasus ini.
"Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka LJP [Leonardo Jusminarta Prasetyo]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (14/10/2019).
KPK terus mendalami kontruksi perkara dalam suap proyek SPAM dengan memanggil para saksi yang relevan. Pekan lalu, penyidik juga telah memanggil Dirut PT Minarta Dutahutama, Purnama Dasadiputra Prasetyo dan beberapa saksi lain.
Hanya saja, Purnama mangkir dari pemeriksaan KPK dan akan dijadwalkan ulang. Sementara saksi lain telah didalami penyidik.
Mereka adalah Direktur PT Minarta Dutahutama yaitu Phan Ferdi Handoko dan Krispina Lenny Tendra; Komisaris PT Royal Mukti Sati, Gatot Prayogo; dan swasta bernama Aji Setiawan.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses perencanaan dan pelaksanaan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dan proses pencairan uang terkait perkara," kata Febri, Jumat (11/10/2019).
Dalam pengembangan kasus SPAM, KPK menetapkan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta sebagai tersangka.
Rizal diduga menerima suap 100 ribu dolar Singapura dari Leonardo untuk membantu perusahaan PT Minarta Dutahutama agar mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar di Kementerian PUPR.
KPK menduga pemberian uang kepada Rizal melalui seorang perantara. Leonardo sebelumnya menjanjikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura.
Uang tersebut akhirnya diserahkan kepada Rizal Djalil melalui salah satu pihak keluarga dengan jumlah SG$100 ribu dan pecahan 1.000 ribu dolar Singapura atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Perkara proyek SPAM ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada 28 Desember 2018 dan mengamankan uang senilai Rp3,3 miliar, SG$239.100, dan US$3.200 atau total sekitar Rp3,58 miliar.
Dalam prosesnya, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan saat ini mereka telah divonis inkracht dengan masa hukuman yang bervariasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siswa Suka Tawuran Hingga Tukang Main Mobile Legend di Jawa Barat Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Kejagung Blokir Aset Hakim Non-aktif Heru Hanindyo Terkait TPPU
- Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu, Toyota Hiace Hantam Mobil Boks, 3 Tewas dan 4 Korban Lainnya Terluka
- Korupsi Pembayaran Komisi Agen, Mantan Direktur PT Jasindo Divonis 3,5 Tahun Penjara
- Kasus Kekerasan Dokter PPDS, Kemenkes Pastikan Menyiapkan Sikap Tegas
Advertisement

Kulonprogo Perluas SPAM, Targetkan Ribuan Sambungan Rumah Baru di 2025
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Waspadai Praktik KKN dalam Rekrutmen Sekolah Rakyat
- Buruh Desak Prabowo Sahkan UU Ketenagakerjaan yang Berpihak pada Pekerja
- Gelar Pemilihan Ketua Umu, PSI Terapkan Konsep Satu Anggota Satu Suara
- Resmi dari Arab Saudi! Ini Sanksi bagi Jemaah Haji Tanpa Izin
- Hakim Heru Hanindyo Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU
- Dedi Mulyadi Larang Wisuda Sekolah, Begini Kata Mendikdasmen
- Pemadaman Listrik Massal di Spanyol dan Portugal, Lalu Lintas Kacau hingga Warga Terjebak di Lif
Advertisement
Advertisement