Advertisement

Keputusan Penerapan Cukai Plastik Tunggu DPR

Lorenzo Anugrah Mahardhika
Senin, 14 Oktober 2019 - 08:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Keputusan Penerapan Cukai Plastik Tunggu DPR Nelayan menepikan perahunya di pantai yang penuh sampah, di pantai Gaung, Padang, Sumatera Barat, Selasa (30/7/2019). Sampah rumah tangga, seperti pakaian bekas dan plastik berserakan di pantai yang berada di kawasan permukiman pesisir tersebut. - Antara / Iggoy el Fitra.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi penentu terhadap kebijakan pengenaan tarif cukai kantong plastik sekali pakai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pihaknya telah memenuhi seluruh permintaan DPR terkait penambahan kantong plastik sebagai barang kenai cukai (BKC). Salah satu permintaan tersebut adalah adanya studi banding dengan kajian yang komprehensif. 

Advertisement

Ia melanjutkan, pihaknya menerima respons positif dari para anggota dewan terkait rencana kebijakan ini. Pasalnya, sampah plastik merupakan salah satu ancaman terbesar bagi lingkungan hidup. 

"Kami tinggal menunggu dari anggota dewan untuk keputusan finalnya," katanya saat ditemui pada sebuah acara di Tangerang, Jumat (11/10/2019).

Ia melanjutkan, jumlah manusia yang kian banyak turut dibarengi dengan peningkatan jumlah sampah. Apabila Indonesia tidak mulai memikirkan rencana yang tepat untuk menanggulangi hal ini, kualitas hidup masyarakat Indonesia dapat turun drastis karena sampah plastik. 

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Oktober 2019 menunjukkan, jumlah timbunan sampah di Indonesia secara nasional 175.000 ton per hari atau setara 64 juta ton per tahun. Jumlah tersebut terdiri atas 50% sampah organik (sisa makanan dan sisa tumbuhan), 15% sampah plastik, 10% kertas, dan sisanya terdiri atas logam, karet, kain, kaca, dan lain-lain.

Dari total sampah plastik yang ada, persentase daur ulang diperkirakan baru 10% sampai 15%. Sebanyak 60% sampai 70% ditimbun di tempat pembuangan akhir dan 15% hingga 30% belum terkelola dan terbuang ke lingkungan, terutama ke lingkungan perairan seperti sungai, danau, pantai, dan laut. 

Data yang sama juga mencatat sekitar 9,85 miliar lembar sampah kantong plastik dihasilkan setiap tahun. Jumlah itu disumbangkan oleh kurang lebih 90.000 gerai ritel modern seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Sri Mulyani juga telah memaparkan pengenaan cukai plastik akan dilakukan dalam dua skema. Pertama, pengenaan cukai sebesar 100% akan dikenakan kepada kantong plastik dengan jenis bijih plastik virgin atau polyethylene dan polypropilene yang memiliki waktu penguraian lebih dari 100 tahun. 

Kedua, untuk jenis plastik yang berasal dari bijih plastik oxodegredable dengan waktu urai 2 tahun - 3 tahun dikenakan tarif yang lebih rendah.

“Semakin ramah lingkungan atau mudah terurai, maka semakin rendah tarif cukainya," ungkap Sri Mulyani di Komisi XI DPR, beberapa waktu lalu.

Terkait tarif, biaya bagi kantong plastik dengan kategori pertama atau yang susah diurai akan dikenakan maksimal yakni Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilogram. Dengan penerapan tarif tersebut, harga kantong plastik setelah kena cukai berkisar antara Rp450 – Rp500.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Info Stok Darah dan Lokasi Donor Darah di DIY Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement