Advertisement
Hadinoto Soedigno Kembali Dipanggil KPK soal Kasus Garuda Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidikan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia terus berlanjut. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS).
Hadinoto dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA).
Advertisement
"Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Sebelumnya pada Kamis (3/10/2019), KPK juga telah memanggil Hadinoto terkait perkara kasus korupsi yang sama.
Untuk diketahui, Hadinoto juga merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK pada Kamis memanggil yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Selain Hadinoto, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Emirsyah, yaitu pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia Capt. Agus Wahjudo dan mantan Plh Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia Muhammad Arif Wibowo.
Selain Hadinoto dan Emirsyah, KPK juga telah menetapkan mantan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS) sebagai tersangka.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami terkait proses pengadaan pesawat dan mesin pesawat serta perawatan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
Selain itu, KPK juga telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017. Keduanya kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 7 Agustus 2019 hasil pengembangan dari kasus suap sebelumnya.
Sedangkan Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada 7 Agustus 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Guru Besar UMY: Dukungan Prabowo ke Qatar Bagian Diplomasi RI
- 8.018 SPPG Sudah Beroperasi, Serapan Anggaran Rp15,7 Miliar
- BNPB: Sistem Hujan Disempurnakan Jadi Peringatan Dini Banjir
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
- KPK Ungkap Kuota Khusus Haji Dijual Sesama Biro
- Daftar 23 Negara Dukung Deklarasi Palestina Merdeka
Advertisement
Advertisement