Advertisement
Hadinoto Soedigno Kembali Dipanggil KPK soal Kasus Garuda Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidikan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia terus berlanjut. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS).
Hadinoto dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA).
Advertisement
"Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Sebelumnya pada Kamis (3/10/2019), KPK juga telah memanggil Hadinoto terkait perkara kasus korupsi yang sama.
Untuk diketahui, Hadinoto juga merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK pada Kamis memanggil yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Selain Hadinoto, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Emirsyah, yaitu pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia Capt. Agus Wahjudo dan mantan Plh Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia Muhammad Arif Wibowo.
Selain Hadinoto dan Emirsyah, KPK juga telah menetapkan mantan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS) sebagai tersangka.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami terkait proses pengadaan pesawat dan mesin pesawat serta perawatan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
Selain itu, KPK juga telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017. Keduanya kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 7 Agustus 2019 hasil pengembangan dari kasus suap sebelumnya.
Sedangkan Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada 7 Agustus 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur
- Jokowi Siapkan Program Unggulan untuk Prabowo-Gibran
- Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
Advertisement
Advertisement