Advertisement
Ketua MPR: Perbaiki RKUHP, Pemerintah Bersama DPR Serap Aspirasi Masyarakat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua MPR, Bambang Soesatyo, meminta DPR dan pemerintah menyerap aspirasi dan kritikan masyarakat untuk membahas serta memperbaiki kembali Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Pembahasan RKUHP memang sedang ditunda terlebih dahulu karena pemerintah dan DPR sepakat untuk mendinginkan suasana sehingga bisa sama-sama kembali menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Advertisement
Hal itu dikatakan dia saat menerima Forum Dekan Ilmu-Ilmu Sosial Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia, di Ruang Kerja Ketua MPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Ia menegaskan, bangsa Indonesia sangat memerlukan KUHP yang baru karena meskipun sudah 74 tahun merdeka namun Indonesia masih menggunakan KUHP peninggalan Belanda.
Dia menjelaskan, dahulu dalam pembahasan RKUHP, pemerintah dan DPR RI lebih banyak fokus menyerap aspriasi dari LSM maupun praktisi hukum.
Bamsoet berharap ke depannya DPR akan banyak melibatkan kalangan ilmuan sosial dan politik seperti Forum Dekan Ilmu-Ilmu Sosial Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia maupun forum akademis lain untuk sama-sama membedah RUU KUHP.
"Sehingga DPR RI dan pemerintah punya wawasan dari berbagai disiplin ilmu. Tidak hanya membedah, jika nantinya RUU ini rampung, berbagai kalangan dan praktisi juga bisa membantu sosialisasi secara masif sehingga masyarakat bisa ikut tercerahkan," ujarnya.
Selain itu, dia menjelaskan terkait penolakan revisi RUU KPK, mengingat UU KPK sudah disahkan, maka saat ini "bolanya" ada di pemerintah sehingga apabila masyarakat tidak puas, bisa juga mengajukan peninjauan material ke Mahkamah Konstitusi.
Karena itu menurut dia tidak perlu ada gerakan yang sampai berujung kerusuhan, meskipun demonstrasi merupakan hak politik setiap warga negara yang diatur dalam perundangan namun jika ada gerakan rusuh, akan berhadapan dengan aparat hukum untuk diproses sesuai koridor hukum.
"Karena negara kita merupakan negara hukum, tak boleh siapapun membuat kerusuhan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah Antisipasi Kenaikan Harga Pokok
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- Guru Besar UMY: Dukungan Prabowo ke Qatar Bagian Diplomasi RI
- 8.018 SPPG Sudah Beroperasi, Serapan Anggaran Rp15,7 Miliar
- BNPB: Sistem Hujan Disempurnakan Jadi Peringatan Dini Banjir
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
Advertisement
Advertisement