Advertisement
Sering Mangkir, Samin Tan Kembali Dipanggil KPK
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan (tengah) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). - ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk., Samin Tan kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/10/2019).
Dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Kementerian ESDM.
Advertisement
"Dipanggil dengan kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin.
Samin Tan tercatat sudah tiga kali mangkir pada pemeriksaan sebelumnya dengan pelbagai alasan maupun tanpa keterangan. Dia mangkir pada pemanggilan terakhir pada Senin (30/9/2019) lalu.
BACA JUGA
KPK juga sebelumnya telah mengultimatum Samin Tan agar memenuhi panggilan penyidik. Ultimatum juga ditujukan pada anggota DPR dari Golkar Melchias Marcus Mekeng, untuk diperiksa sebagai saksi Samin Tan pada esok hari.
"Kami ingatkan agar tersangka dan saksi kooperatif memenuhi panggilan penyidik," ujar Febri, Jumat (4/10/2019)
Dalam perkara ini, tersangka Samin Tan diduga memberikan uang suap senilai Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Pemberian uang dilakukan untuk menyelesaikan pengurusan terminasi kontrak PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) selaku anak usaha Borneo Lumbung Energi & Metal (BORN) dengan Kementerian ESDM.
KPK menduga Samin Tan menyerahkan uang suap tersebut melalui anak buahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Bus KSPN Malioboro ke Pantai Gunungkidul Selasa 28 April
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek, Korban Terjepit
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- Satpol PP Jogja Ungkap Modus Rokok Ilegal Berkedok Cukai Asli
- Sri Purnomo Divonis 6 Tahun, Ajukan Banding
- Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
- Rocky Gerung Ngobrol dengan Prabowo di Istana, Bahas Etika
- Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Gerbong Rusak
Advertisement
Advertisement








