Advertisement
Konglomerat Samin Tan Dipanggil KPK Terkait Suap Kontrak Batu Bara
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan (tengah) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). - ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk., (BORN) Samin Tan bakal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Jumat (21/6/2019).
Pemanggilan tersangka Samin Tan merupakan penjadwalan ulang setelah pada Selasa (18/6/2019), dia urung hadir untuk diperiksa terkait dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Kementerian ESDM
Advertisement
"SMT [Samin Tan] dipanggil dengan kapasitas sebagai tersangka" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (21/6/2019).
Pemanggilan Samin Tan kembali berlanjut setelah terakhir kali diperiksa sebagai tersangka pada pertengahan Maret lalu. Setelah itu, KPK belum lagi memeriksa Samin Tan.
BACA JUGA
Penahanan terhadap salah satu orang terkaya di Indonesia itu juga belum dilakukan. Febri sebelumnya beralasan bahwa penahanan akan dilakukan sepanjang kebutuhan penyidik.
KPK juga sebelumnya telah memeriksa saksi Kasubdit Bimbingan Usaha Batubara Kementerian ESDM Nelyanti Siregar yang didalami terkait dengan proses perjanjian dan bisnis tambang batu bara BORN.
Kemudian, telah memeriksa Direktur BORN Vera Likin sebagai saksi untuk ditelusuri soal dugaan pemberian uang suap dari Samin Tan untuk mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
Tersangka Samin Tan diduga memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih untuk menyelesaikan pengurusan terminasi kontrak PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) selaku anak usaha BORN, dengan Kementerian ESDM. Diduga, Samin Tan menyerahkan uang suap tersebut melalui anak buahnya.
Untuk kepentingan kasus ini, Samin Tan dan Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) Nenie Afwani telah dilarang bepergian ke luar negeri sejak 14 Maret 2019 sampai dengan 14 September 2019.
KPK juga mencegah Vera Likin dan seorang pegawai Fitrawan Tjandra ke luar negeri sejak 4 Februari 2019 hingga 6 bulan ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
TPST Wukirsari Gunungkidul Dibangun 2027, Ini Tahapannya
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Bentrokan Remaja di Canden Bantul, Polisi Amankan 10 Orang
- Gempa M 5,2 Guncang Mentawai, BMKG Sebut Tak Berpotensi Tsunami
- GKR Mangkubumi Tegaskan Pariwisata Jogja Jangan Disamakan Bali
- China Bebaskan Visa Warga Inggris dan Kanada Mulai 17 Februari
- Fenomena Swasensor Meluas, Akademisi UII Soroti Ancaman Ekspresi
- Awal Puasa Berpotensi Berbeda, Warga Bantul Diminta Rukun
- Kado Dies Natalis ITNY: Forum Kepemimpinan Alumni Diluncurkan
Advertisement
Advertisement







