Advertisement

Konglomerat Samin Tan Dipanggil KPK Terkait Suap Kontrak Batu Bara

Ilham Budhiman
Jum'at, 21 Juni 2019 - 12:07 WIB
Sunartono
Konglomerat Samin Tan Dipanggil KPK Terkait Suap Kontrak Batu Bara Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan (tengah) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). - ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk., (BORN) Samin Tan bakal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Jumat (21/6/2019).

Pemanggilan tersangka Samin Tan merupakan penjadwalan ulang setelah pada Selasa (18/6/2019), dia urung hadir untuk diperiksa terkait dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Kementerian ESDM

Advertisement

"SMT [Samin Tan] dipanggil dengan kapasitas sebagai tersangka" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (21/6/2019).

Pemanggilan Samin Tan kembali berlanjut setelah terakhir kali diperiksa sebagai tersangka pada pertengahan Maret lalu. Setelah itu, KPK belum lagi memeriksa Samin Tan. 

Penahanan terhadap salah satu orang terkaya di Indonesia itu juga belum dilakukan. Febri sebelumnya beralasan bahwa penahanan akan dilakukan sepanjang kebutuhan penyidik. 

KPK juga sebelumnya telah memeriksa saksi Kasubdit Bimbingan Usaha Batubara Kementerian ESDM Nelyanti Siregar yang didalami terkait dengan proses perjanjian dan bisnis tambang batu bara BORN.

Kemudian, telah memeriksa Direktur BORN Vera Likin sebagai saksi untuk ditelusuri soal dugaan pemberian uang suap dari Samin Tan untuk mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih. 

Tersangka Samin Tan diduga memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih untuk menyelesaikan pengurusan terminasi kontrak PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) selaku anak usaha BORN, dengan Kementerian ESDM. Diduga, Samin Tan menyerahkan uang suap tersebut melalui anak buahnya. 

Untuk kepentingan kasus ini, Samin Tan dan Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) Nenie Afwani telah dilarang bepergian ke luar negeri sejak 14 Maret 2019 sampai dengan 14 September 2019. 

KPK juga mencegah Vera Likin dan seorang pegawai Fitrawan Tjandra ke luar negeri sejak 4 Februari 2019 hingga 6 bulan ke depan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement