Advertisement
Pengungsi Wamena Siap Kembali, Jika Dibangunkan Rumah

Advertisement
Harianjogja.com, WAMENA--Sejumlah pengungsi korban kerusuhan Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, mengaku bersedia untuk kembali jika situasi sudah aman dan rumah mereka kembali dibangun.
"Bertahan di sini dulu sudah," kata Fani, warga asal Toraja yang mengungsi di Kodim 1702/Jayawijaya, Wamena, Sabtu (5/10/2019).
Advertisement
Fani bersama tiga anak dan suaminya terpaksa mengungsi karena rumah mereka di Distrik Hom-Hom rata dengan tanah karena terbakar saat terjadi kerusuhan pada 23 September 2019.
Namun ia bersama keluarga tetap bertahan di Wamena dan tidak kembali ke kampung halaman di Tanah Toraja, Sulawesi Selatan, karena masih punya harapan untuk tetap tinggal di Papua.
Selain itu, untuk pulang kampung, dibutuhkan biaya yang besar, sementara mereka tidak memiliki harta benda lagi karena semuanya sudah terbakar bersama kediamannya.
Hal senada disampaikan Damaris yang juga mengungsi di Kodim 1702/Jayawijaya.
"Rencana untuk pulang ke rumah. Mereka yang tidak pulang karena rumahnya sudah habis terbakar," kata Damaris.
Yang terpenting bagi mereka adalah situasi keamanan yang kondusif dan bantuan pemerintah untuk membangun kembali rumah mereka yang rusak.
Sebanyak 1.254 orang masih bertahan mengungsi di Kodim 1702/Jayawijaya sejak kerusuhan.
Total 2.636 orang yang masih mengungsi di Wamena pascakerusuhan. Sebelumnya ribuan orang sudah meninggalkan Wamena kembali ke kampung halaman masing-masing.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah mendistribusikan bantuan senilai Rp3,8 miliar untuk penanganan dampak kerusuhan di Wamena berupa logistik, usaha ekonomi produktif dan santunan ahli waris korban meninggal dunia.
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan, pemerintah mendorong agar warga yang eksodus untuk kembali ke Wamena.
"Dengan jaminan keamanan dari aparat TNI dan Polri, situasi cukup kondusif dan kegiatan masyarakat termasuk aktivitas ekonomi sudah berjalan," ujarnya.
"Tapi perlu license untuk Oracle-nya. Untuk lanjutannya harus ada izinnya agar legal ya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bentrok Pengunjuk Rasa di Los Angeles Meluas, Polisi Tembakan Gas Air Mata
- Garda Nasional AS Terlibat Bentrok dengan Pengunjuk Rasa
- Kejagung Ungkap Alasan Dirut PT Sritex Dicekal ke Luar Negeri
- 175 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci
- Kemenag Jelaskan Soal Jemaah Haji Jalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina Gegara Bus Terlambat
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Anggota DPR RI Asal Papua Desak Pemerintah Tertibkan Tambang di Raja Ampat: Kalau Ada Suap, Bawa ke Jalur Hukum
- Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik Diteken, Begini Ketentuannya
- Kemenag Jelaskan Soal Jemaah Haji Jalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina Gegara Bus Terlambat
- 175 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci
- Sidang Uji Materi Perpu PUPN, Hardjuno: Harus Jadi Momentum Membuka Tabir BLBI Secara Menyeluruh
- Kaki Gunung Semeru Dilanda Hujan Lahar Hujan, Getaran Berlangsung Hingga 4 Jam
- Kejagung Ungkap Alasan Dirut PT Sritex Dicekal ke Luar Negeri
Advertisement
Advertisement