Advertisement

Kejati DKI Tangguhkan Penahanan Kivlan Zen

Sholahuddin Al Ayyubi
Jum'at, 04 Oktober 2019 - 20:27 WIB
Sunartono
Kejati DKI Tangguhkan Penahanan Kivlan Zen Kivlan Zen - ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan pembantaran terhadap terdakwa Kivlan Zen untuk melakukan pengobatan dan perawatan inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta Pusat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengungkapkan pembantaran terhadap terdakwa itu dilakukan sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor: 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst ter tanggal Kamis 3 Oktober 2019.
 
"Penuntut Umum melaksanakan pembantaran ke terdakwa Kivlan Zen pada saat berakhirnya sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tuturnya, Jumat (4/10/2019).
 
Dia juga menjelaskan apabila terdakwa Kivlan Zen sudah dinyatakan sembuh dan sehat, Penuntut Umum akan mengembalikan terdakwa Kivlan Zen ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Namun, kata Nirwan, untuk saat ini, terdakwa Kivlan Zen masih melakukan pengobatan dan rawat inap di RSPAD Gatot Subroto.
 
"Jadi nanti kalau terdakwa Kivlan Zen dinyatakan sembuh dan sehat, maka Penuntut Umum segera mengembalikan terdakwa Kivlan Zen ke Rutan Polda Metro Jaya," katanya.
 
 
 

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sastrawan Joko Pinurbo Wafat di Usia 61 tahun

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 10:10 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement