Advertisement
Polisi Jelaskan Penyebab Meninggalnya Juru Parkir saat Kerusuhan di Gedung DPR/MPR
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. - Suara.com/Arga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Satu lagi cerita pilu dampak aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada 25 September 2019 terungkap. Seorang juru parkir, Maulana Suryadi meninggal dunia. Kabar yang beredar menyebutkan Maulana diduga menjadi korban penganiayaan saat aksi unjuk rasa tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, jika dilihat sepintas, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Hal itu juga telah disaksikan ibu korban.
Advertisement
"Ibu kandung almarhum atas nama Maspupah datang ke Rumah Sakit Polri melihat jenazah anaknya untuk dibawa pulang. Ibu kandung melihat sendiri jenazah anaknya, dan melihat tidak ada tanda-tanda kekerasan apa pun," katanya saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (4/10/2019).
Saat polisi menawarkan untuk diautopsi, ibu kandung korban menolak. Namun, sesuai dengan hasil visum, ibu korban mengakui kalau anaknya memang memiliki riwayat sesak napas.
BACA JUGA
"Kemudian, ibu kandung tidak mau diautopsi karena memang anaknya mempunyai riwayat sesak napas. Ada pernyataan ditandatangani di atas meterai 6000," ujarnya.
Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati Kombes Pol Edi Purnomo menerangkan, penyebab kematian Maulana memang diduga karena sesak napas. Hal itu berdasarkan hasil visum yang telah diberikan ke penyidik.
"Tidak ada [tanda kekerasan pada tubuh korban]. Iya [karena sesak napas]. Hasil visumnya sudah sama penyidik," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kecelakaan KA Bekasi Timur, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Korban
- Seskab: Taksi Green SM Dievaluasi, Flyover Disiapkan
- Kereta Tak Bisa Berhenti Mendadak Pelajaran Mahal dari Tragedi Bekas
- RS Polri Buka Posko, Proses Identifikasi 14 Jenazah Tabrakan Kereta
- Simak Prosedur dan Batas Waktu Klaim Santunan Kecelakaan Kereta
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- UGM Gelar CITIEA 2026, Sinergi Vokasi RI-Tiongkok
- Update Daftar 15 Nama Korban MD Kecelakaan KA di Bekasi Timur
- DPRD DIY Ajak Warga Ponjong Disiplin Kelola Sampah dari Rumah
- GoSend Perkuat Standar Keamanan dengan Hadirkan Kode Terima Paket
- Kartini Ride Surakarta: Touring Yamaha Classy Tiga Generasi
- Prediksi Arema vs Persebaya: Agresif vs Pragmatis
- Susi Pudjiastuti Jadi Komut Bank BJB, Ini Susunan Direksi Baru
Advertisement
Advertisement









