Advertisement
Penyidik KLHK Telisik 580 Ton Limbah Bahan Beracun
Konferensi pers progres penanganan kasus impor limbah ilegal, Kamis (3/10/2019). KLHK menetapkan dua orang WNA asal Singapura sebagai tersangka. - Bisnis/Desyinta Nuraini
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang mendalami dugaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kawasan Berikat PT Advance Recycle Technology (ART) di Cikupa, Tangerang. Limbah beracun itu dikelola oleh seorang berinisial LSW, warga negara asing (WNA) asal Singapura.
Adapun LSW saat ini telah ditetapkan tersangka pengimpor 87 kontainer limbah berupa skrap plastik yang terkontaminasi limbah B3 dari sejumlah negara ke Indonesia tanpa izin.
Advertisement
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa dalam penyidikan lanjutan ini, LSW sebagai Direktur PT AST mengelola limbah tanpa izin sebanyak 580 ton yang dikemas dalam jumbo bag dan diduga berupa limbah berupa zinc oxide, slag Sn, zinc catalyst, zinc nickel compound, dan batu Cu.
"Waktu tim kami datang ke lapangan menemukan jumbo bag berisikan diduga limbah mengandung B3. Kurang lebih 580 ton di lokasi tersebut, ini kami dalami. Ada kepemilikan PT lain, tapi direkturnya sama [LSW]," ujarnya di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
BACA JUGA
Rasio menduga limbah berbahaya dan beracun itu berasal dari dalam negeri. Saat tim Gakkum KLHK datang, limbah-limbah tersebut sudah mulai dipindahkan, namun dengan cepat timnya menyegel limbah di PT ART tersebut.
"Apabila terbukti [mengelola limbah B3], maka pelaku akan dikenakan ancaman pidana lainnya, yaitu setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar," tegasnya.
Dari pengakuan LSW, limbah yang ditemukan 580 ton maupun 87 kontainer tanpa izin itu nantinya akan dibersihkan dan kemudian dilakukan pencacahan. Lalu limbah tersebut akan dijadikan bijih plastik untuk diekspor.
Saat ini, belum diketahui kemana limbah berbahaya itu akan diekspor dan berapa nilainya. Namun yang pasti, perusahaan tersebut baru beroperasi dan dalam tahap pengumpulan bahan baku.
Sementara itu, KLHK, tengah mengambil sampel di sekitar lingkungan kawasan berikat tersebut. Hal ini untuk mengetahui secara pasti apakah lingkungan di wilayah tersebut turut tercemar limbah B3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
Advertisement
BPBD Gunungkidul Gandeng Klaten untuk Tangani Bencana di Perbatasan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tomat, Bawang, dan Kentang Olahan Berpotensi Jadi Pemicu Migrain
- Ribuan Rumah Rusak, BNPB Bangun Huntara di Sumatera Utara
- Dinas Pendidikan Gunungkidul Catat 65 Kekosongan Kepala Sekolah
- Makanan Ultra Processed Disebut Dokter Picu Risiko Kanker Usus
- Pemuda Pundong Bobol Angkringan Parangtritis karena Tekanan Ekonomi
- Ayustina Delia Sumbang Medali Kedua di SEA Games 2025
- 17 Jabatan Kepala Sekolah SD dan SMP di Kulonprogo Masih Kosong
Advertisement
Advertisement




