Advertisement
2 WNA Singapura Ditetapkan Tersangka Impor Limbah Ilegal
 Konferensi pers progres penanganan kasus impor limbah ilegal, Kamis (3/10/2019). KLHK menetapkan dua orang WNA asal Singapura sebagai tersangka. - Bisnis/Desyinta Nuraini
                Konferensi pers progres penanganan kasus impor limbah ilegal, Kamis (3/10/2019). KLHK menetapkan dua orang WNA asal Singapura sebagai tersangka. - Bisnis/Desyinta Nuraini
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membongkar praktik memasukkan 87 kontainer limbah yang terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin oleh PT Advance Recycle Technology (ART).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan sebanyak 24 kontainer berada di kawasan Berikat PT ART di Cikupa, Tangerang, dan 63 kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Priok. Pemasukan limbah itu dilakukan pada Mei-Juni 2019.
Advertisement
Saat memproses barang bukti, penyidik menemukan skrap plastik terkontaminasi limbah B3 berupa printed circuit board (PCB), remote control bekas, baterai bekas, dan kabel bekas.
Adapun dalam proses importasi ini, PT ART tidak mendapat persetujuan impor limbah non-B3 dari Kementerian Perdagangan dan rekomendasi dari KLHK, serta Kementerian Perindustrian.
BACA JUGA
"Kami sudah tetapkan tersangka dua orang warga negara Singapura," ujar Rasio saat menggelar konferensi pers di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Kedua tersangka, yakni LSW yang merupakan Komisaris PT ART dan KWL selaku direktur di perusahaan tersebut.
Berdasarkan keterangan tersangka, 87 kontainer limbah ini diimpor dari Hongkong, Spanyol, Kanada, Australia, dan Jepang, masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok pada 13 Juni 2019.
"Sejak ditetapkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2009, ini pertama kali kami tetapkan tersangka tindak pidana memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia," tegas Rasio.
KLHK akan menindak tegas pelaku yang memasukan atau mengimpor limbah maupun limbah B3 tanpa izin. Pasalnya, hal ini merupakan kejahatan serius yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.
Pelakunya, kata Rasio, harus dihukum seberat-beratnya untuk menimbulkan efek jera. "Kita tidak ingin negara kita jadi tempat pembuangan limbah dan sampah," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
 
    
        Angin Kencang di Sleman, Rumah Warga Bolong Tertimpa Pohon
Advertisement
 
    
        Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Perhiasan Dicuri dari Museum Louvre Masih Belum Ditemukan
- MUI-DPR Akan Gelar Konferensi Asia Pasifik untuk Palestina
- Emberkasi Haji Kulonprogo, YIA Siapkan Simulasi dan Uji Operasional
- Wakil Wali Kota Bandung Erwin Diperiksa Terkait Korupsi Anggaran 2025
- Asrama Polri Kramat Jati Terbakar, Ternyata Ini Penyebabnya
- Terbitkan Buku, GKR Hemas Dorong Penguatan DPD dan Otonomi Daerah
- Prabowo Izinkan WNA Pimpin BUMN, Ini Penjelasannya
Advertisement
Advertisement





















 
            
