Advertisement
Kepolisian Hong Kong Desak Pemerintah Larangan Penggunaan Masker
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kepolisian Hong Kong mendesak pemerintah memberlakukan jam malam dan menerapkan kembali kontrol di bawah undang-undang darurat era kolonial yang kontroversial. Desakan itu dikeluarkan di tengah upaya Kepala Eksekutif Carrie Lam untuk mengendalikan demonstrasi yang berkepanjangan.
Asosiasi yang mewakili pejabat garis depan meminta pemerintah untuk mengambil langkah setelah sejumlah aksi kekerasan pecah hari libur Hari Nasional, Selasa (1/10/2019). Sejumlah anggota parlemen pro-China di Hong Kong juga menyerukan larangan mengenakan masker dalam pertemuan publik untuk mencegah pengunjuk rasa menyembunyikan identitas mereka dari petugas polisi.
Advertisement
Gelombang demonstrasi di Hong Kong telah menyebabkan bentrokan yang meluas antara demonstran dan polisi, hingga menyebabkan salah seorang demonstran tertembak oleh petugas untuk pertama kalinya sejak kerusuhan dimulai hampir empat bulan lalu.
"Dalam menghadapi serangkaian besar insiden kerusuhan, kita tidak bisa bekerja sendiri tanpa langkah-langkah yang tepat dan dukungan dari tingkat atas," kata ketua Asosiasi Petugas Polisi Junior Lam Chi-wai dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Bloomberg.
Ordinasi Aturan Ketertiban Umum Hong Kong, yang disahkan dalam gelombang kerusuhan sayap kiri pada tahun 1967, memungkinkan pemerintah menerapkan jam malam dan menutup daerah-daerah tertentu dari akses publik.
Lebih jauh lain, Peraturan Darurat tahun 1922 memungkinkan kepala eksekutif untuk membuat "peraturan apa pun" untuk memastikan keamanan publik, termasuk sensor, penangkapan, dan penggeledahan serta penyitaan properti.
Meskipun pemerintah Hong Kong dan China tidak mengesampingkan penggunaan kekuatan darurat seperti itu, mereka sejauh ini menahan diri untuk menerapkannya. Komisi Kongres-Eksekutif AS untuk China telah memperingatkan pemerintahan Lam bahwa Undang-undang Peraturan Darurat atau langkah-langkah menuju darurat militer di HongKong adalah cara yang salah untuk menyelesaikan situasi.
Langkah-langkah tersebut berisiko lebih lanjut memicu kemarahan publik atas upaya mengikis kebebasan dan menghadapi pukulan lain terhadap ekonomi Hong Kong.
Ordonansi Peraturan Darurat belum digunakan sejak 50 tahun terakhir. Pemerintah juga telah mempertimbangkan langkah-langkah lain, seperti undang-undang yang melarang pemakaian masker wajah.
Para pengunjuk rasa kembali ke jalan-jalan pada hari Rabu untuk melampiaskan frustrasi atas penembakan demonstran berusia 18 tahun sehari sebelumnya, menempati ruang publik dan merusak stasiun kereta api dan bisnis yang terkait dengan daratan. Pemrotes yang terluka, yang ditembak di bagian dada saat perkelahian dengan polisi anti huru hara, diperkirakan akan selamat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Pertemuan Kontra Hwang Sun-hong Sering Kalah, Saatnya STY Cetak Sejarah Lagi!
- Pria Asal Bandung Curi 2 Unit iPhone di Service Center Sleman, Begini Modusnya
- PT Pegadaian Dukung Kesetaraan Gender Lewat Edukasi Keuangan Perempuan
- Pelatih Korsel Akui Indonesia Sulit Dikalahkan, Shin Tae-yong: Dia akan Stres
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
Advertisement
Advertisement