Advertisement
Kepolisian Hong Kong Desak Pemerintah Larangan Penggunaan Masker

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kepolisian Hong Kong mendesak pemerintah memberlakukan jam malam dan menerapkan kembali kontrol di bawah undang-undang darurat era kolonial yang kontroversial. Desakan itu dikeluarkan di tengah upaya Kepala Eksekutif Carrie Lam untuk mengendalikan demonstrasi yang berkepanjangan.
Asosiasi yang mewakili pejabat garis depan meminta pemerintah untuk mengambil langkah setelah sejumlah aksi kekerasan pecah hari libur Hari Nasional, Selasa (1/10/2019). Sejumlah anggota parlemen pro-China di Hong Kong juga menyerukan larangan mengenakan masker dalam pertemuan publik untuk mencegah pengunjuk rasa menyembunyikan identitas mereka dari petugas polisi.
Advertisement
Gelombang demonstrasi di Hong Kong telah menyebabkan bentrokan yang meluas antara demonstran dan polisi, hingga menyebabkan salah seorang demonstran tertembak oleh petugas untuk pertama kalinya sejak kerusuhan dimulai hampir empat bulan lalu.
"Dalam menghadapi serangkaian besar insiden kerusuhan, kita tidak bisa bekerja sendiri tanpa langkah-langkah yang tepat dan dukungan dari tingkat atas," kata ketua Asosiasi Petugas Polisi Junior Lam Chi-wai dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Bloomberg.
Ordinasi Aturan Ketertiban Umum Hong Kong, yang disahkan dalam gelombang kerusuhan sayap kiri pada tahun 1967, memungkinkan pemerintah menerapkan jam malam dan menutup daerah-daerah tertentu dari akses publik.
Lebih jauh lain, Peraturan Darurat tahun 1922 memungkinkan kepala eksekutif untuk membuat "peraturan apa pun" untuk memastikan keamanan publik, termasuk sensor, penangkapan, dan penggeledahan serta penyitaan properti.
Meskipun pemerintah Hong Kong dan China tidak mengesampingkan penggunaan kekuatan darurat seperti itu, mereka sejauh ini menahan diri untuk menerapkannya. Komisi Kongres-Eksekutif AS untuk China telah memperingatkan pemerintahan Lam bahwa Undang-undang Peraturan Darurat atau langkah-langkah menuju darurat militer di HongKong adalah cara yang salah untuk menyelesaikan situasi.
Langkah-langkah tersebut berisiko lebih lanjut memicu kemarahan publik atas upaya mengikis kebebasan dan menghadapi pukulan lain terhadap ekonomi Hong Kong.
Ordonansi Peraturan Darurat belum digunakan sejak 50 tahun terakhir. Pemerintah juga telah mempertimbangkan langkah-langkah lain, seperti undang-undang yang melarang pemakaian masker wajah.
Para pengunjuk rasa kembali ke jalan-jalan pada hari Rabu untuk melampiaskan frustrasi atas penembakan demonstran berusia 18 tahun sehari sebelumnya, menempati ruang publik dan merusak stasiun kereta api dan bisnis yang terkait dengan daratan. Pemrotes yang terluka, yang ditembak di bagian dada saat perkelahian dengan polisi anti huru hara, diperkirakan akan selamat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Jadwal Bus Malioboro ke Parangtritis Kamis 18 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement