Advertisement
Penuhi Panggilan KPK, Imam Nahrawi Siap Jalani Takdir Tuhan
Mantan Menpora Imam Nahrawi penuhi panggilan tim penyidik KPK, Jumat (27/9/2019). JIBI/Bisnis - Ilham Budhiman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/9/2019).
Imam akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada KONI tahun anggaran 2018.
Advertisement
Mengenakan batik dan celana hitam, Imam tak menyinggung terkait kasusnya dan hanya memanjatkan doa kepada Tuhan. Imam siap menjalani takdir.
"Bismillahirrahmanirrahim, siap menjalani takdir ini karena setiap manusia pasti menghadapi takdir. Demi Allah, Demi Rasulullah, Allah itu maha baik, dan takdirnya enggak pernah salah," ujar Imam sesaat sebelum memasuki Gedung KPK.
BACA JUGA
Hari ini merupakan pemanggilan perdana Imam Nahrawi dengan kapasistasnya sebagai tersangka. Selain Imam, KPK juga memanggil pegawai Kemenpora bernama Atun.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MIU [Miftahul Ulum]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, terpisah.
Proses penyelidikan Imam sudah dilakukan KPK sejak 25 Juni 2019 dan dinaikan ke tahap penyidikan pada 28 Agustus. KPK juga telah melakukan pemanggilan Imam Nahrawi sebanyak tiga kali.
Namun, Imam tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut yang dilakukan pada pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019.
Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun 2018.
Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.
Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.
Selain itu, penerimaan uang juga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi menpora dan pihak Iain.
Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
Advertisement
BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Wilayah DIY Sabtu 20 Desember 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KA Bandara YIA Targetkan 166.000 Penumpang Selama Nataru
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Jumat 19 Desember
- Remaja 16 Tahun Tewas di Wisata Air Kulonprogo
- Raperda KTR Kulonprogo Tuai Pro Kontra Radius Jual Rokok
- Listrik Energi Surya Makin Murah Bersaing dengan Energi Fosil
- Natal 2025, 16 Gereja Besar Sleman Dijaga Ketat
- Libur Nataru, Pos Kesehatan Disiagakan di Titik Wisata Jogja
Advertisement
Advertisement




