Advertisement
Pengamat: Jangan Cuma Bisa Melarang Siswa Berdemo
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para pelajar STM di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019) hanya berlangsung beberapa menit. Mereka lantas dijemur polisi. - Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Aktivis Pusat Studi HAM dan Demokrasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), John Widijantoro angkat suara, mengenai adanya ajakan aksi bagi siswa SMA/SMK sederajat pada 30 September 2019. Sekaligus larangan yang muncul dari sejumlah pihak, atas aksi tersebut.
Menurut dia, pelajar SMA/SMK sederajat berada dalam kategori anak-anak. Artinya secara hukum, mereka masih harus mendapatkan perlindungan yang lebih. Maka, konteks larangan mesti dibacanya sebagai upaya perlindungan anak.
Advertisement
"Kalau bicara soal hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, dalam konteks ini demonstrasi, itu hak setiap orang, itu Hak Asasi," kata dia, Kamis (26/9/2019).
Hanya saja, pelajar berbeda dengan mahasiswa, berbeda pula dengan masyarakat umum. Sehingga menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum mestinya juga berbeda. Dalam hal ini, sekolah dianggap perlu untuk membuat acara atau program pendidikan politik. Karena pendidikan politik adalah hak setiap orang. Termasuk pelajar juga punya hak itu.
BACA JUGA
Namun untuk tahu peta politik, untuk menyampaikan pendapat dan seterusnya, mereka harus mendapatkannya dalam kemasan pendidikan. Tidak dilepas sebagai bagian dari hak bebas 'tanpa terkoordinir'.
Artinya, secara substantif tanpa menghalangi hak politik mereka, pelajar menjadi tetap bisa menyampaikan pendapat dengan terstruktur, tapi kemasannya bukan layaknya seperti mahasiswa.
"Karena asumsi anak-anak, politik dan seterusnya belum paham. Jadi bagaimana dia bisa menyampaikan sesuatu, kalau persoalannya dia tidak kuasai," tuturnya.
John mengatakan, bila saat ini yang muncul hanya larangan [larangan demo] semata, tanpa adanya solusi memberikan jalur pendidikan politik ke siswa, bisa membuat siswa jadi liar. Maka, John mendorong jangan sampai pemerintah hanya melarang tanpa memberi kanal alternatif.
"Harusnya ada [kanal alternatif menyampaikan pendapat], kita bicara hak warga negara. Hanya saja masalahnya beda, kapasitas pelajaran dengan mahasiswa," ungkapnya.
Pendidikan politik itu macam-macam, imbuhnya. Sehingga, pelajar bisa diberikan program yang mengenalkan mereka dengan struktur ketatanegaraan, bagaimana jalur menyampaikan pendapat. Pembelajaran bisa diberikan dengan diiringi pendampingan pihak sekolah dan seterusnya.
"Intinya tidak boleh begitu saja, tapi bagaimana pelajar terinformasi dengan kehidupan berbangsa bernegara, berpolitik, menyampaikan pendapat," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 6.308 WNI Terjerat Scam di Kamboja, Ribuan Dipulangkan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Pemkab Sleman Perkuat Tata Kelola Data, Gandeng Kemendagri
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Google Lyria 3 Pro Hadir, Bikin Lagu Tanpa Bisa Musik? Bisa!
- Garudayaksa FC Ganti Pelatih Lagi! Kini Berharap Tuah Widodo C. Putro
- Hampir 1.000 Kasus TB Ditemukan di DIY Awal 2026
- Mobil Sport Listrik Denza Z Siap Lawan Porsche 911
- Kylian Mbapp Bantah Skandal Cedera di Real Madrid
- Ancaman DarkSword Intai iPhone, Segera Update iOS Anda
- Veda Ega Pratama Jadi Sorotan Media Spanyol Jelang Moto3 Amerika
Advertisement
Advertisement







