Advertisement
PK Dikabulkan, Hukuman Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman Jadi 3 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman pada Selasa (24/9/2019) lalu. Masa hukumannya dikurangi 1,5 tahun.
MA mengurangi masa hukuman terpidana kasus korupsi kuota impor gula itu menjadi tiga tahun yang semula diputuskan 4,5 tahun di pengadilan tingkat pertama.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," tulis petikan amar putusan, dikutip Kamis (26/9/2019).
Dengan demikian, keputusan itu membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2017.
Duduk sebagai Ketua Majelis yaitu Hakim Agung Suhadi, dengan hakim anggota yaitu Hakim Agung Eddy Army dan Hakim Agung Abdul Latif.
Hakim menyatakan bahwa Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Irman juga didenda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Majelis PK menyatakan Irman melanggar Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
Irman juga saat itu diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hak politik Irman Gusman dicabut selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
- Aturan dan Petunjuk Teknis Pelantikan PPPK Paruh Waktu
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Transparansi Pemilu, DPR Pertanyakan Dokumen Capres yang Dibatasi
- 600 Ribu Rekening Bermasalah Bisa Dapat Bansos, Ini Syaratnya
- Menteri Koperasi Minta Tambahan Anggaran untuk Kopdes Merah Putih
- Kemenag dan Kemenkes Perkuat Program Pesantren Sehat
- Malaysia Serukan Negara Dunia Akhiri Hubungan dengan Israel
- 100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
Advertisement
Advertisement