Advertisement
PK Dikabulkan, Hukuman Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman Jadi 3 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman pada Selasa (24/9/2019) lalu. Masa hukumannya dikurangi 1,5 tahun.
MA mengurangi masa hukuman terpidana kasus korupsi kuota impor gula itu menjadi tiga tahun yang semula diputuskan 4,5 tahun di pengadilan tingkat pertama.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," tulis petikan amar putusan, dikutip Kamis (26/9/2019).
Dengan demikian, keputusan itu membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2017.
Duduk sebagai Ketua Majelis yaitu Hakim Agung Suhadi, dengan hakim anggota yaitu Hakim Agung Eddy Army dan Hakim Agung Abdul Latif.
Hakim menyatakan bahwa Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Irman juga didenda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Majelis PK menyatakan Irman melanggar Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
Irman juga saat itu diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hak politik Irman Gusman dicabut selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement