Advertisement
PK Dikabulkan, Hukuman Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman Jadi 3 Tahun Penjara
Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2). - Antara/Wahyu Putro A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman pada Selasa (24/9/2019) lalu. Masa hukumannya dikurangi 1,5 tahun.
MA mengurangi masa hukuman terpidana kasus korupsi kuota impor gula itu menjadi tiga tahun yang semula diputuskan 4,5 tahun di pengadilan tingkat pertama.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," tulis petikan amar putusan, dikutip Kamis (26/9/2019).
Dengan demikian, keputusan itu membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2017.
BACA JUGA
Duduk sebagai Ketua Majelis yaitu Hakim Agung Suhadi, dengan hakim anggota yaitu Hakim Agung Eddy Army dan Hakim Agung Abdul Latif.
Hakim menyatakan bahwa Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Irman juga didenda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Majelis PK menyatakan Irman melanggar Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
Irman juga saat itu diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hak politik Irman Gusman dicabut selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Raperda KTR Kulonprogo Tuai Pro Kontra Radius Jual Rokok
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Pertimbangkan Panggil Atalia Praratya
- Gugat Cerai Ridwan Kamil, Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia
- Layanan Pajak Akhir Pekan Dibuka KPP DIY, Ini Jadwal Lengkapnya
- OTT KPK di Banten, Lima Orang Diamankan Masih Diperiksa
- Pekerja Musik Yogyakarta Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
- XL Ultra 5G+ Resmi Hadir di Enam Kota-Kabupaten Jateng dan DIY
- Proses PAW Lurah di Gunungkidul Dimulai, Tiga Kalurahan Prioritas
Advertisement
Advertisement




